BeritaPeristiwa

Tegang, Massa Bakar Ban dan Palang Kantor KPU Sorsel

×

Tegang, Massa Bakar Ban dan Palang Kantor KPU Sorsel

Sebarkan artikel ini
Situasi terkini di sekita kantor KPU kabupaten Sorong Selatan, Jumat (28/7/2023)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG SELATAN – Situasi di ibukota Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), Teminabuan siang ini kembali memanas. Ratusan masyarakat turun ke jalan dan terkonsentrasi di sekitar kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Sorsel Peorvinisi Papua Barat Daya Siang ini, Jumat (28/7/2021).

Massa juga membakar ban dihalaman kantor KPU Sorsel, Kantor KPU Sorsel juga telah dipalang secara adat dengan menggunakan kain merah.

Massa masih tidak menerima dengan keputudan KPU RI terkait penggantian nama salah satu calon anggota KPU Kabupaten Sorsel yang lulus seleksi dan telah ditetapkan oleh KPU RI. Namun sehari sebelum pelantikan KPU RI mengumumkan perubahan penetapan calon anggota KPU kabupaten Soronng Selatan. Keputusan tersebut tertuang pada SK Perubahan Kabupaten Sorong Selatan bernomor 75/SDM.12-PU/04/2023 tertanggal 24 juli 2023 dari Terianus Hubert Wugaje ke Yulius Yarollo.

Terpantau massa juga ada yang membawa panah dan busur. Sementara aparat Keamanan dari jajaran Kepolisian dan TNI tampak bersiaga berjaga – jaga di lokasi berkumpulnya Massa.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keteranganyan menyatakan, pergantian calon anggota KPU di 3 kabupaten yakni Tambrauw dan Sorong Selatan Provinsi Papua Barat Daya dan Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat telah sesuai mekanisme dan UU.

5464
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dijelaskannya, nama-nama kader parpol itu awalnya telah ditetapkan sebagai calon anggota KPU kabupaten/kota terpilih sesuai dengan hasil seleksi. Namun, mereka langsung dicoret usai KPU RI mengetahui kalau mereka adalah anggota parpol.

“Syarat jadi anggota KPU itu bukan anggota parpol. KPU kan sedang menetapkan hasil seleksi dari timsel untuk beberapa provinsi di 25 kabupaten/kota di 5 provinsi, pengumuman sudah ditayangkan kemudian muncullah tanggapan-tanggapan masyarakat,” jelasnya.

Hasyim menuturkan untuk Manokwari Selatan itu terdapat yang terpilih pernah jadi caleg Pemilu 2019, begitupula di Tambrauw yang juga caleg pada Pemilu di tahun yang sama.

“Nah, belakangan yang di Sorong Selatan itu parpol dan namanya masuk dalam sipol. Maka kemudian karena TMS, KPU segera melakukan penggantian terhadap yang sudah ditetapkan terpilih tersebut,” bebernya.