Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminalitas

Siap-siap, Tersangka Korupsi PT Pegadaian Segera Diadili

×

Siap-siap, Tersangka Korupsi PT Pegadaian Segera Diadili

Sebarkan artikel ini
Amalia Komalasari (AK), Pimpinan Cabang PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Berkas perkara kasus korupsi penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru tahun 2018 hingga 2022, bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Kasie Pidsus Kejari Jakarta Selaatan (Jaksel), Much Arief Abdillah disela-sela persidangan korupsi BTS Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Example 300x600

“Benar. Tidak lama lagi kami akan limpahkan berkas perkara korupsi penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian Cabang Kebayoran ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujarnya, Selasa (4/7/23).

Menurut keterangan Much Arief Abdillah, pihaknya baru menetapkan Amalia Komalasari tersangka dalam perkara dimaksud. 

Namun tidak menutup kemungkinan para terduga korupsi akan bertambah apabila dalam persidangan ditemukan fakta hukum keterlibatan oknum pimpinan PT Pegadaian.

“Hingga saat ini kami baru menetapkan satu tersangka atas nama AK. Tetapi tidak menutup kemungkinan dalam persidangan nanti ditemukan fakta hukum keterlibatan pihak lainnya,” sambung dia.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan Amalia Komalasari (AK) selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022.

Kasus tersebut diduga terjadi sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 dengan tersangka selaku pimpinan cabang PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, yang melakukan penyalahgunaan identitas nasabah existing untuk pencairan gadai.

Atas perbuatannya Tersangka Amalia Komalasari disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Subsidair Pasal 3 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (sofyan hadi)

Example 300250
Example 120x600