EkonomiKriminalitas

Selain Menpora, Kejagung Cari Informasi Aliran Dana Kasus BTS ke Menko Airlangga Hartarto

×

Selain Menpora, Kejagung Cari Informasi Aliran Dana Kasus BTS ke Menko Airlangga Hartarto

Sebarkan artikel ini
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta, Senin (3/7/2023).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan terus mendalami aliran-aliran uang yang bersumber dari korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. 

Termasuk adanya informasi tentang dugaan aliran dana korupsi yang merugikan negara Rp8,03 triliun tersebut ke Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, mengatakan timnya masih terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penelusuran aliran-aliran dana tersebut.

“Jadi, aliran dana sejauh ini sedang dalam proses koordinasi dengan PPATK,” kata Kutnadi saat menjawab tentang adanya dugaan aliran dana ke Airlangga Hartarto, Senin (3/7/2023).

Terkait dengan apa hasil kerjasama penyidiknya dengan PPATK itu, Kuntadi menjelaskan belum bisa membeberkan ke publik. Karena dikatakan Kuntadi kesimpulan dari hasil penelusuran PPATK merupakan materi bagi tim penyidikan di Jampidsus, untuk pengungkapan lanjutan korupsi BTS 4G BAKTI.

5457
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Kami tidak bisa menerangkan itu dalam kesempatan ini. Karena itu materi dari penyidikan kami,” terang Kuntadi. 

Pada Senin (3/7/2023), tim penyidikan di Jampidsus, memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo.

Pemeriksaan terhadap Dito  terkait dengan dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar pemberian dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH). Irwan adalah satu dari delapan tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU BTS 4G BAKTI.

Dalam BAP Irwan sebagai saksi untuk tersangka Windy Purnomo disebutkan ada menerima Rp 243 miliar dari tujuh sumber berbeda-beda terkait dengan pembangunan BTS 4G BAKTI 2020-2022. Dan Rp 243 miliar itu disebarkan ke 11 penerima. Termasuk Rp 27 miliar untuk Dito.

Pemberian uang kepada Dito itu dilakukan pada November-Desember 2022. Uang tersebut, diduga bagian dari ratusan miliar yang akan digelontorkan untuk mengatur kasus korupsi BTS 4G BAKTI agar tak naik penyidikan.

Dalam periode tersebut, Dito belum menjabat sebagai Menpora. Namun Dito tercatat sebagai salah-satu staf khusus dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dito, pun saat itu masih sebagai Ketua Umum AMPI, sayap organisasi Partai Golkar yang dipimpin oleh Arilangga Hartarto. 

Dito, pun pada saat itu tercatat sebagai salah-satu kader muda cemerlang di Partai Golkar, yang dipercaya Presiden Jokowi mengisi jabatan Menpora sejak April 2022. Namun usai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Senin (3/7/2023), Dito membantah keras terkait dengan penerimaan uang Rp 27 miliar dari tersangka Irwan Hermawan itu.

“Dan terkait tuduhan saya menerima 27 Miliar itu, tadi saya sudah sampaikan, tentang apa yang saya ketahui, dan apa yang saya alami,” ujar Dito.

Dalam pengungkapan kasus korupsi dan TPPU BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, tim penyidikan Jampidsus-Kejakgung menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Tiga tersangka sudah didakwa dalam persidangan, Selasa (27/6/2023).

Mereka di antaranya terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) yang dituduh menerima uang korupsi setotal Rp 17 miliar. Terdakwa Yohan Suryantor (YS) selaku Tenaga Ahli HUDEV-UI yang didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 450 juta. Dan terdakwa Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama BAKTI yang disangka memperkaya diri sendiri setotal Rp 5 miliar.