Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pemkot-BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Jaminan Kematian bagi Ahli Waris Pekerja Rentan

×

Pemkot-BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Jaminan Kematian bagi Ahli Waris Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini
Penyerahan santunan yang dilakukan secara simbolis oleh PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, didampingi Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse, dan kepala BPJS Ketenagakerjaan Ambon, Dwi Ari Wibowo dalam apel pagi ASN, di Balai Kota Ambon, Senin (31/7/2023). Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menyerahkan jaminan kematian bagi ahli waris dari 10 orang pekerja rentan yang meninggal dunia.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, didampingi Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse, dan kepala BPJS Ketenagakerjaan Ambon, Dwi Ari Wibowo dalam apel pagi ASN, di Balai Kota Ambon, Senin (31/7/2023).

Example 300x600

Usai penyerahan Wattimena mengatakan, Pemkot Ambon setiap tahunnya mengalokasikan Rp 10 miliar, guna menjamin 40 ribu pekerja rentan di Kota Ambon, yang pendapatannya minim.

“Bahkan atlet yang mewakili Kota Ambon juga kita beri jaminan, kalau mereka kecelakaan atau cedera. Ya, kita tidak berharap seperti itu, tetapi kita berikhtiar, agar mereka bisa bekerja dengan tenang,” ungkapnya.

Dikatakan, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah, untuk menjamin para pekerja rentan yang mengalami kecelakaan, bahkan kematian.

“Tanggung jawab pemerintah untuk memberikan jaminan, kalau ada kecelakaan kerja. Memang kita tidak berharap ada kecelakaan, karena itu para pekerja juga harus berhati-hati,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ambon, Dwi Ari Wibowo mengaku, sejak bulan Maret 2023, ada 12.500 pekerja rentan yang terdaftar, dan 10 diantaranya mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.

“Untuk itu di hari ini, kita serahkan secara simbolis jaminan kematian, bagi 10 ahli waris masing-masing sebesar Rp 42 juta, sehingga total keseluruhan yakni Rp 420 juta,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600