TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Dalam pelaksanaan razia, Satpol-PP bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Merauke menemukan beberapa pelanggaran di Tempat Hiburan Malam (THM) pada Senin (24/7) malam.
Sasaran yang dilakukan adalah kepada pekerja THM berusia di bawah 17 tahun dan kepatuhan terhadap jam buka dan tutup. Hasilnya, didapati THM yang masih beraktivitas sampai Pukul 03.00 WIT subuh sementara dalam ketentuan batas aktifitas hanya sampai pukul 12.00 WIT.
“Jadi kita amankan beberapa pemiliknya dan kita lakukan pemeriksaan untuk mereka yang masih membandel. Sanksinya, kalau terbukti kita lakukan penutupan sementara,” ujar Kasatpol-PP Fransiskus Kamijai, Selasa (25/7/2023).
Sementara 1 orang diamankan diduga pekerja bawah umur namun masih didalami Satpol dengan mengecek kebenaran data pribadi pekerja tersebut. Tim gabungan juga temukan pelanggaran pemilik THM memasukan minuman keras ke dalam THM, sementara dalam izin usahanya tidak tercantum.
Tujuan razia dilakukan supaya masyarakat atau pemilik tempat hiburan malam mematuhi ketentuan yang berlaku baik jam operasi, tidak mempekerjakan anak bawah umur maupun terhadap larangan lainnya.
Pemerintah akan mencabut izin usaha kepada pemilik yang tidak mematuhi aturan dan yang mengulang melakukan pelanggan.