TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Hingga saat ini, banyak negeri adat di Kota Ambon yang belum diakui Pemerintah Pusat (Pusat). Pasalnya, banyak persyaratan yang belum dipenuhi.
“Kita di Kota Ambon belum ada negeri adat yang ditetapkan oleh Pempus, sebagai negeri adat di Maluku. Kita masih terus berupaya untuk memenuhi persyaratan yang diminta, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” beber PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam sambutannya, saat acara peresmian Baileo, di Negeri Hative Kecil, Kamis (27/7/2023).
Menurutnya, salah satu persyaratan yang sampai saat ini sulit untuk dipenuhi adalah, kepemilikan raja definitif. Dimana di Kota Ambon terdapat enam negeri adat, yang belum memiliki Upu Latu (Raja) di negerinya.
“Harus bersepakat, karena itu negeri-negeri lain yang belum bersepakat, untuk menentukan raja sesuai dengan mata rumah parentah,” ungkapnya.
Selain raja, lanjut Wattimena, pranata-pranata (lambang-lambang) adat seperti Baileo, harus dimiliki negeri adat. Dan yang berikut, badan Saniri, Marinyo, dan lain sebagainya yang merupakan ciri khas, serta karakteristik negeri adat.
“Bagi negeri-negeri yang hari ini belum memiliki raja definitif apa yang ditunggu? Bagi kami tidak masalah, penyelenggaraan pemerintah tetap berjalan, namun masyarakat adat tentunya gagal, untuk melestarikan apa yang dipertahankan leluhur sampai dengan saat ini,” pungkasnya.
Untuk itu dia berharap, 8 (delapan) negeri yaitu, Tawiri, Seilale Amahusu, Naku, Hative Besar, Passo, Rumah Tiga, dan Batu Merah, dapat mempercepat kesepakatan, guna menetapkan raja definitif.
“Hal ini bertujuan, agar kita tidak hanya mengakui diri sendiri, namun mendapat pengakuan dari negara, sehingga dalam segala hal tidak dipermasalahkan atau ditanyakan,” tandas Wattimena.