Kriminalitas

Babak Baru Transaksi Rp300 Miliar Eks Penyidik KPK

×

Babak Baru Transaksi Rp300 Miliar Eks Penyidik KPK

Sebarkan artikel ini
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Dugaan transaksi Rp300 miliar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki baru. Saat ini, Propam Polri masih mengklarifikasi,, apakah ada pelanggaran atau tidak.

“Saat ini informasi yang terakhir kami dengar bahwa Propam sedang mengklarifikasi kasus tersebut,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Hanya saja, Sandi belum merincikan siapa saja saksi yang turut dimintai keterangan dalam perkara ini. Ia hanya menyebut, klarifikasi yang dilakukan Propam terhadap AKBP Tri untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran etik terkait transaksi ratusan miliar tersebut.

Namun, Sandi tak menutup kemungkinan bahwa perkara ini juga akan ditangani Bareskrim Polri. Tentunya bila ditemukan adanya unsur pidana.

“Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi apabila itu menyangkut kode etik dan profesi maka akan ditangani oleh Propam. Tapi apabila kasus itu menyangkut masalah pidana maka akan dilimpahkan ke Bareskrim,” jelasnya.

5484
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Isu transaksi Rp300 miliar tersebut diungkap eks penyidik KPK, Novel Baswedan, di kanal YouTube pribadinya. Novel mengatakan, transaksi yang termuat dalam laporan PPATK itu diduga melibatkan seorang pegawai di bidang penindakan.

“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun, bahkan,” kata Novel di kanal YouTube-nya, dikutip Senin (3/7).

Tri sudah membantah soal transaksi janggal tersebut. Menurutnya yang disebut ‘transaksi Rp 300 miliar’ itu ialah perhitungan akumulasi transaksi yang dilakukan PPATK dari 2004 hingga 2018. Bagi dia, penggunaan diksi ‘transaksi’ itu seolah-olah menggiring persepsi publik bahwa dirinya memiliki Rp 300 miliar.

Padahal, itu merupakan akumulasi uang masuk dan keluar di rekening yang digunakan untuk bisnis. Dan penghitungan keluar-masuk uang itu diambil dari waktu yang cukup lama, sekitar 14 tahun, dari jangka waktu 2004-2018.

Uang keluar masuk selama 14 tahun itu berasal dari bisnis jual beli mobil yang dijalankan. Bisnis itu juga sudah dihentikan ketika dia masuk KPK pada akhir 2018.

“Di rekening itu tidak ada dalam buku senilai Rp 300 miliar. Tidak ada pernah terendap gitu, duit Rp 300 miliar itu kan enggak ada. Dalam satu hari ada Rp 300 miliar itu di dalam rekening, enggak ada. Jadi keluar masuk aja semua itu,” kata Tri, Senin (3/7).

Sementara KPK mengatakan temuan Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) soal transaksi Rp300 miliar yang melibatkan mantan Penyidik KPK bernama Tri Suhartanto terjadi sebelum yang bersangkutan bertugas di lembaga antirasuah ini.

“Terkait isu tersebut kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ali mengatakan transaksi tersebut adalah transaksi yang berhubungan dengan bisnis pribadi Tri Suhartanto.

“Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa rekening yang digunakan untuk transaksi tersebut telah ditutup pada tahun 2018.

“Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023. Saat ini yang telah dipromosikan Polri sebagai kapolres,” kata Ali.

Dia menegaskan bahwa Tri Suhartanto dikembalikan ke Korps Bhayangkara karena masa penugasannya di lembaga antirasuah ini telah selesai.

“Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya, jadi bukan karena persoalan lain di KPK,” pungkasnya.