Kriminalitas

Terpidana Edward Soeryadjaya Bayar Uang Pengganti Hasil Korupsi Asabri

×

Terpidana Edward Soeryadjaya Bayar Uang Pengganti Hasil Korupsi Asabri

Sebarkan artikel ini
Hasil pembayaran uang pengganti dan denda terpidana Edward Seky Soeryadjaya diserahkan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (15/6/2023) di Aula Kejari Jaktim.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Terpidana Edward Seky Soeryadjaya membayar uang pengganti dan denda dalam perkara korupsi PT Asabri sebesar Rp32 miliar serta denda Rp300 juta untuk disetorkan kepada kas negara.

Hasil pembayaran uang pengganti dan denda tersebut diserahkan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (15/6/2023) di Aula Kejari Jaktim.

Acara penyetoran uang pengganti tersebut dihadiri Koordinator Pidsus Kejagung Anang Supryatna, Kajari Jaktim Dwi Antoro, Kasi Pidsus Kejari Jaktim, Palti, dan Vice President Bank Mandiri Ita Setya Wati.

Diketahui,  Edward Seky Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PT Asabri (Persero) tahun 2012 sampai dengan 2019. Atas perbuatannya tersebut, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya alias Tjia Han Sek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair dan menghukum Edward Seky Soeryadjaya selama 2 tahun dan 9 bulan penjara.

Edward Seky juga dihukum membayar denda denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Edward Seky juga dipidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp.32.721.491.200 dengan memperhitungkan barang bukti yang bernilai ekonomis yang telah disita berupa uang dengan jumlah total Rp32.503.852.600,00 jika terpidana dalam satu bulan tidak membayarnya setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Sebagaimana isi dalam Putusan Pengadilan Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 09 Maret 2023, terpidana Edward Seky Soeryadjaya masih harus membayar kekurangan uang pengganti yang totalnya sebesar Rp217.638.600,00 serta denda sebesar Rp. 300 juta.

Kemudian pada Rabu (31/5/2023) Terpidana Edward Seky yang diwakilkan oleh keluarga serta didampingi Penasehat Hukumnya telah membayar sisa kekurangan uang pengganti sebesar Rp217.638.600,00 dan denda sebesar Rp. 300 miliar. (sofyan hadi)