Kriminalitas

Tanah 11,7 Ha di Pulau Komodo Milik Mantan Menkominfo Johny Plate Disita

×

Tanah 11,7 Ha di Pulau Komodo Milik Mantan Menkominfo Johny Plate Disita

Sebarkan artikel ini
Lahan di Pulau Komodo milik mantan Menkoinfo yang disita Kejagung. Ist.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaa Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap tanah seluas 11,7 hektar milik mantan Menteri Kominfo Johny G Plate yang terletak di Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Tepatnya tanah seluas 11, 7 hektar berlokasi di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (08/06/2023).

Ketut mengatakan, Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP.

“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023,” jelas Ketut.

Adapun kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. *