KriminalitasPolitik

Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024, KY Panggil Ketua PN Jakpus

×

Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024, KY Panggil Ketua PN Jakpus

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) memanggil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal putusan penundaan pemilu. Hal ini terkait dengan permohonan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima).

Juru bicara KY, Miko Ginting mengatakan Ketua PN Jakpus hadir dalam panggilan kedua yang telah dilakukan Selasa (6/6) kemarin.

“Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam rangka pemeriksaan ini,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting lewat keterangan resminya dikutip TeropongNews di Jakarta pada Kamis (8/6/2023).

Kemudian, Miko menjelaskan terkait majelis hakim yang memeriksa gugatan Partai Prima akan dilakukan pemanggilan ulang terhadapnya dan segera dijadwalkan untuk pemeriksaannya. Untuk itu, KY berharap yang bersangkutan untuk dapat hadir dalam pemanggilan tersebut.

“Terkait pemanggilan kepada Majelis Hakim, Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang. Harapannya Majelis Hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Miko berkata materi pemeriksaan ini bersifat tertutup dan hanya digunakan pemeriksaan etik. Secara rinci, ia menyebut pemeriksaan secara tertutup itu memiliki tujuan dalam mencari suatu pelanggaran baik itu secara etik atau perilaku.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” ungkap Miko.

Sebagai informasi, PN Jakpus sempat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk menunda jadwal pelaksanaan Pemilu 2024. Putusan tersebut dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 kemarin.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam memverifikasi administrasi partai politik (parpol) dalam rekapitulasi hasil calom peserta Pemilu 2024. Karena hal itu, Partai Prima mengalami kerugian yang sangat besar karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa ikut dalam verifikasi faktual.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD