TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekertaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar terkait dugaan kasus korupsi pada Rabu (31/5/2023).
Indra selesai diperiksa pukul 17.27 WIB dan terlihat mengembalikan lanyard merah kepada petugas KPK. Lanyard tersebut mengidentifikasikan bahwa Indra diperiksa sebagai saksi.
Indra tidak memberi penjelasan sedikitpun terkait kedatangannya ke lembaga antirasuah tersebut dan memilih bungkam menjawab pertanyaan dari wartawan.
Sementara itu, Ketua Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan kasus yang dialami Indra bukan kasus korupsi dan tidak masuk tahap penyidikan.
“Bila kegiatan penyidikan dan penuntutan kami pasti sudah informasikan kepada masyarakat melalui media sebagai bentuk transparansi KPK,” ucap Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).
Pria kelahiran Jombang 22 April 1961 itu menjelaskan pemanggilan Indra tidak ada dalam jadwal pemeriksaan yang setiap hari disebar kepada wartawan.
Ali lalu menjelaskan bahwa pihak yang dipanggil KPK pada tahap verifikasi pengaduan masyarakat dan penyelidikan tidak akan diinformasikan kepada publik secara terbuka.
“Adapun bila masih pada tahap verifikasi pengaduan masyarakat maupun penyelidikan, kami tidak akan sampaikan karena itu masih proses awal kegiatan di penindakan,” tutupnya.