TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Advokat yang tergabung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu Kota Sorong, Leonardo Idjie ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota.
Leonardo yang merupakan pengacara para terdakwa kasus penyerangan Pos Ramil Kisor Maybrat, Papua Barat Daya itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/6/2023).
Berdasarkan data yang dihimpun, Leonardo ditetapkan sebagai tersangka dugaan penodaan agama saat ia berorasi di depan Pengadilan Negeri Sorong pada 3 Januari 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Arifal Utama melalui Kanit Tipidter, Ipda Askar membenarkan, Leonardo Idji ditetapkan sebagai tersangka.
” Ia benar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik,” kata Ipda Askar lewat sambungan Whatsapp, Jumat (9/6/2023).