TEROPONGNEWS.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setempat, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI bekerjasama dan bersinergi melaksanakan Mobile Intelectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) 2023, yang berlangsung di Banjarmasin, Rabu (13/6/2023).
Staf Ahli Bidang Ekonomi Kemenkumham, Lucky Agung Winarto mengatakan, potensi kekayaan intelektual sebagai salah satu senjata yang mendukung berbagai lini ekonomi, khususnya ekonomi kreatif dari sektor UMKM harus tetap mampu berdikari dan bangkit, di tengah era pasca pandemi Covid-19 yang telah melanda sejak 2020.
“Peran kekayaan intelektual dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui pemberdayaan ekonomi sektor UMKM sangat diperlukan, untuk mendorong pemberdayaan ekonomi sektor UMKM masyarakat Indonesia,” kata Lucky.
Lucky menjelaskan, pada 2021 kontribusi Kekayaan Intelektual (KI) dalam sektor Ekonomi Kreatif bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar Rp1.300 triliun, dengan serapan tenaga kerja sebanyak 17 juta orang selama satu tahun, yang menempatkan Indonesia dalam peringkat tiga besar dunia dari segi persentasenya terhadap PDB dan berada di posisi tiga, setelah AS dengan Hollywood dan Korea Selatan dengan K-Pop-nya.
“Dengan jumlah UMKM 72.853 pelaku usaha di Kalsel diharapkan bisa meningkatkan potensi sektor ekraf. Selain itu berdasarkan data BPS triwulan satu 2023, menunjukkan adanya pertumbuhan ekonomi sebesar 5.12 persen. Terdapat empat lapangan usaha tertinggi di Kalsel yaitu Pertambangan 31,87 persen, Industri Pengolahan 11,91 persen, Pertanian 9,91 persen dan Perdagangan 9,72 persen. Sektor perdagangan merupakan salah satu lapangan usaha yang sangat tepat untuk pengembangan usaha usaha kreatif dan lapangan usaha transportasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dari sisi pariwisata,” jelas Lucky.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali menyebutkan, Mobile IP Clinic merupakan bentuk percepatan peningkatan kuantitas dan kualitas kekayaan intelektual, yang dapat menjangkau wilayah-wilayah di Indonesia dengan keanekaragaman potensi KI yang ada.
Program ini juga dimaksudkan untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para stakeholder KI di wilayah, melalui kolaborasi antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, dengan Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, maupun stakeholder lainnya, untuk menjangkau masyarakat banyak dalam memberikan layanan KI.