DaerahKriminalitas

Masyarakat Kasikan Riau Tanda Tangani Petisi Tolak HGU PTPN V

×

Masyarakat Kasikan Riau Tanda Tangani Petisi Tolak HGU PTPN V

Sebarkan artikel ini
Ribuan masyarakat dari perwakilan Forum Anak Kemanakan Kenegarian Kasikan menandatangani petisi menolak perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) di Desa Kasikan, Tapung Hulu, Kampar, Riau, Jumat (2/6/2023). (Foto: Ist).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ribuan masyarakat dari perwakilan Forum Anak Kemanakan Kenegarian Kasikan menandatangani petisi menolak perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) karene dinilai tidak pro masyarakat di Desa Kasikan, Tapung Hulu, Kampar, Riau, Jumat (2/6/2023).

Ketua Forum Anak Kemanakan Kenegerian Kasikan Jumfajri mengatakan tujuan diadakannya aksi ini untuk mendesak PTPN V merealisasikan UU Plasma yang dimana pihak perusahaan harus membagi 20 persen lahan perkebunan kelapa sawit kepada masyarakat sekitar.

“Tujuan aksi menuntut hak masyarakat adat desa kasikan dan Talang Danto tentang realisasi UU Plasma yang diatur dalam UU,” kata Jumfajri saat dihubungi, Sabtu (3/6/2023).

Jumfajri menilai sejak didirikan 46 Tahun silam PTPN V dinilai tidak menjalankan amanat UU Plasma yang terpampang jelas mewajibkan perusahaan untuk membagi 20 persen lahan kepada masyarakat.

“Sejak 1983 hadirnya kebun PTPN V yang dulu PTPN II Tanjung Marowa, sampai saat ini tidak ada realisasi yang telah di amanatkan undang,” ungkap dia.

Jumfajri sangat berharap dengan adanya aksi ini PTPN V bisa menjadi tolak ukur kesejahteraan masyarakat sekitar lokasi yang menuntut 20 persen lahan perusahaan.

“Dimana bentuk keadilan terhadap kami, kami merasa deskriminasi terhadap perbuatan PTPN V sangat sedih rasanya ketika ini kami tidak perjuangkan,” pungkasnya.

Adapun upaya masyarakat sekitar telah menempuh upaya mediasi kepada aparat penegak hukum dan pihak PTPNV. Namun, apabila langkah tersebut gagal masyarakat akan melakukan aksi lanjutan.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD