Kriminalitas

Koalisi Keadilan untuk Kinjil Galang Dana guna Bebaskan Tiga Warga yang Dituduh Mencuri Sawit

×

Koalisi Keadilan untuk Kinjil Galang Dana guna Bebaskan Tiga Warga yang Dituduh Mencuri Sawit

Sebarkan artikel ini
Koalisi Keadilan untuk Kinjil melakuan penggalangan dana untuk membantu Aleng Sugianto (63 tahun), Maju (63), dan Suwadi (40) warga desa Kinjil, Kalimantan Tengah. (Foto:Ist).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Keadilan untuk Kinjil melakuan penggalangan dana untuk membantu Aleng Sugianto (63 tahun), Maju (63), dan Suwadi (40) warga desa Kinjil, Kalimantan Tengah yang ditahan usai dituduh mencuri kelapa sawit di atas tanah milik PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA).

Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah Bayu Herinata menjelaskan bahwa berdasarkan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), tanah yang diklaim oleh PT BGA tersebut bukanlah tanah yang masuk dalam HGU milik PT BGA.

Bayu juga menilai aparat penegak hukum kurang menyoroti bentuk kriminalisasi serupa yang kerap terjadi di wilayah Kalimantan Tengah.

“Jelas, sebenarnya PT BGA lah yang mengambil tanah rakyat dan melakukan kriminalisasi terhadap Aleng dkk. Kami menyayangkan kenapa bentuk-bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh korporasi dan aparat kepolisian terhadap rakyat terus menerus berulang di Kalimantan Tengah,” kata Bayu dalam keterangan resminya dikutip, Senin (19/6/2023).

Senada dengan hal itu, perwakilan masyarakat dari Kalimantan Tengah, Gusti Samudra mengatakan ketiganya hanya bagian kecil dari masyarakat yang menentang lantaran PT BGA tidak memenuhi perjanjian memberikan Plasma 50 persen kepada rakyat sekitar lokasi. Atas dasar itu, kata Gusti banyak masyarakat yang menarik diri dari perjanjian tersebut.

“Aleng dkk hanya tiga dari masyarakat petani yang selama ini menggugat ketidakadilan atas praktik buruk skema plasma PT BGA. Mereka menuntut hak sesuai perjanjian mendapatkan plasma 50% dari lahan yang diserahkan, tak digubris perusahaan. Karena itu, mereka menarik diri dari kerjasama kemitraan plasma dengan perusahaan,” ujar Gusti.

Adapun Aleng, Maju dan Suwadi telah dua bulan mendekam di balik jeruji besi Polres Kotawaringin Barat. Ketiganya terancam hukuman 7 tahun penjara.

Sebagai Informasi, Koalisi Keadilan untuk Kinjil terdiri dari gabungan organisasi masyarakat sipil seperti Greenpeace, PILNET, Progress, Save Our Borneo, LBH Palangka Raya, Sawit Watch, Pantau Gambut, koalisi pemuda dan mahasiswa di Pangkalan Bun dan Palangka Raya, serta individu-individu aktivis lingkungan, masyarakat adat, WALHI Kalteng dan WALHI Nasional.