Kriminalitas

Istri Almarhum Brigpol YS Dituntut Seumur Hidup

×

Istri Almarhum Brigpol YS Dituntut Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di Pengadilan Sorong Selasa (27/6/2023).

TERONGNEWS.COM,SORONG -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong dalam sidang di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (27/6/2023) menuntut penjara seumur hidup terhadap Ardila Rahayu Pongoh, istri dari seorang anggota Brimob Brigpol Yohanes Fernando Siahaan atau Brigpol YS yang tewas karena gantung diri.

Selain Ardila Rahayu Pongoh, JPU juga menuntut terdakwa II yakni Andi Abdullah Pongoh dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Sebelumnya Polres Sorong Kota menetapkan dua tersangka yakni Ardila Rahayu dan Pamannya Andi Abdullah, pada 24 Agustus 2021, yang diduga terlibat dalam pembunuhan satu anggota Brimob Polda Papua Barat, Almarhum Brigpol Yohanes Siahaan atau Brigpol YS.

Almarhum Brigpol YS meninggal dunia pada Agustus 2018, karena bunuh diri, namun setelah dilakukan penyelidikan diduga kuat Almarhum Brigpol YS meninggal karena dibunuh.

”Atas tuntutan Seumur hidup terhadap Ardila Pongoh dalam persfektif perlindungan Anak sebagai saksi anak yang melihat dan mendengar perkara pembunuhan ayah kandungnya di rumahnya sangat memprihatinkan,”ujar Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di Pengadilan Sorong Selasa (27/6/2023).

5212
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Oleh karena itu Arist mengapresiasi JPU yang telah berhasil mengurai dengan teliti fakta-fakta hukum serta kesaksian para pakar forensik dan keterangan psikolog, yang tergabung dari LPSK secara khusus kesaksian dari seorang anak untuk dijadikan sebagai keterangan saksi.

Menurut Arist, di satu sisi anak sebagai saksi yang melihat dan mendengar peristiwa pembunuhan ayah kandungnya itu yang dijadikan sebagai saksi pembunuhan terhadap ayahnya adalah satu langkah luar biasa.

Di mana JPU dapat mengurai secara rinci peristiwa pembunuhan sehingga dapat meyakinkan bahwa saksi anak bisa digunakan sebagai kekuatan tuntutan dan menjadi yurisprudensi, bahwa anak bisa dijadikan sebagai saksi dengan menuntut Ardila Rahayu Pongoh ibu dari anak saksi yang melihat dan mendengar bersama-sama dengan terdakwa dua Andi Abdullah Pongoh.

“Kalau anak sebagai pelaku dan korban dalam situasi anak berkonflik dengan hukum sudah sering terjadi diberbagai kasus pelanggaran hak anak. Namun anak sebagai saksi dalam kasus pembunuhan, sangat jarang terjadi, dan dirasakan baru terjadi di PN Sorong, itulah yang mendorong saya dan Tim Komnas Perlindungan Anak hadir mengikuti sidang pembacaan tuntutan atas perkara kesaksian anak untuk menguatkan rajutan tuntutan JPU,”terang Arist.

Disatu sisi, sambung Arist, tuntutan JPU menggembirakan bagi pendamping anak dan pelaku penegakan hukum untuk kasus-kasus pelanggaran hak anak, karena dapat diyakinkan dan dapat pula digunakan anak sebagai saksi dalam perkara-perkara anak juga sebagai bagian hak anak untuk didengar pendapatnya.

”Kejadian inilah yang patut diapresiasi dan dan dalam sidang pembacaan tuntutan JPU Majelis Hakim dan penasehat hukum dengan seksama mendengarkannya,”ucapnya.

Sidang pemcacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Sorong selain dihadiri Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Juga dihadiri Dewan Pengawas dan Kode Etik Bima Sena, juga Psikolog Komnas Anbak Pravestania Rhemadiara Putri dan nampak diruang sidang dari keluarga kedua terdakwa dan keluarga dari pihak korban.

Adapun jadwal sidang berikut untuk persidangan berikutnya adalah mendengar pledoi, dan duplik dan putusan. Sidang mendengar Putusan Majelis Hakim akan digelar 18 Juli 2024 mendatang.