Kriminalitas

Alami KDRT, Istri Anggota Polres Raja Ampat Minta Suaminya Dipecat

×

Alami KDRT, Istri Anggota Polres Raja Ampat Minta Suaminya Dipecat

Sebarkan artikel ini
Mizna didampingi kuasa hukumnya, Moh. Iqbal Muhiddin, S.H saat memberikan keterangan pers. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Oknum anggota polisi berinisial WH dilaporkan oleh istrinya ke Polres Raja Ampat karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Polisi berpangkat Aipda yang bertugas Satuan Propam Polres Raja Ampat itu diketahui sudah berulang kali melakukan KDRT terhadap istrinya.

Hal itu diungkap oleh istri WH, Mizna Umar. Akibat dari tindak KDRT sudah dialaminya berulang kali tersebut, ia meminta Kapolda Papua Barat dan Kapolres Raja Ampat untuk memberi sanksi tegas terhadap WH, dengan memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Waktu mediasi terakhir sekitar bulan Maret 2023, para perwira sepakat agar WH dikenakan sanksi Kode etik. Tapi sampai sekarang dia masih betugas seperti biasa,”ujar Mizna kepada awak media di salah satu kafe di Kota Sorong, Rabu (14/6/2023).

Dikatakan Mizna, dari pihak kepolisian hanya memintanya untuk tetap tenang dengan alasan WH tidak akan kabur.

5235
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Mizna menceritakan, kasus KDRT yang terakhir ia alami terjadi pada tanggal 3 Januari 2023. Saat itu ia dari rumah Asrama Polisi (Aspol) Polres Raja Ampat mendatangi rumah teman suaminya yang bernama Fani yang juga merupakan anggota Polres Raja Ampat.

“Saya datang ke rumah tersebut untuk mencari suami saya, karena informasinya suami saya sedang melakukan pesta Minuman Keras (Miras),”katanya.

Sesampainya di sana, Mizna mendapati suaminya sedang pesta miras dengan dua rekannya. Sebagai istri, ia pun menyuruh WH untuk pulang. Tidak terima dengan pernyataan tersebut, WH langsung memukul korban di arah dagu.

Mendapat perlakuan itu, Mizna spontan mengeluarkan gunting dari dalam jaketnya. Namun naas, gunting tersebut dirampas oleh WH dan balik menyerangnya, sehingga Mizna mengalami luka sobek di kedua telapak tangan dan jari.

Melihat peristiwa itu, istri Fani langsung melerai kejadian itu dan membawa Mizna ke Rumah Sakit Raja Ampat untuk mendapatkan pertolongan.

“Setelah dibawa ke rumah sakit dan dijahit, malam itu saya langsung menuju kediaman Waka Polres Raja Ampat yang saat itu dijabat oleh Pak Okoka untuk melaporkan kejadian ini, dan respon cepat dari belau, ia perintahkan agar suami saya diamankan di sel tahanan Porles Raja Ampat,”jelasnya.

Mizna membeberkan, ia juga pernah mengalami kasus KDRT yang lebih tragis pada tahun 2020. Di mana saat itu Mizna mendatangi WH yang tengah berpesta Miras di cafe 300 bersama wanita penghibur.

“Saya dikejar sampai di RS Raja Ampat, saat itu saya tengah hamil 4 bulan dan di situ dia mengeluarkan Pistol dan mengarahkan pistol ke saya. Ada anak laki-laki saya yang berusia sekitar 8 tahun dan anak perempuan saya yang berumur 11 tahun yang ikut saya. Di situ dia sempat mengeluarkan tembakan,”ceritanya.

Kejadian yang sama pun terulang kembali pada bulan Februari 2022, Mizna mendapati WH di cafe 300 bersama wanita penghibur, dan saat perjalanan pulang Mizna dikejar dan dihadang motornya kemudian dianiaya oleh WH hingga memar.

“Ada bukti chatnya juga, saya ditantang untuk melapor, katanya tidak masalah kalau saya lepas pakaian dinas karena ada perempuan yang biayai dia,”bebernya.

Kuasa Hukum Mizna, Moh. Iqbal Muhiddin, S.H meminta Polres Raja Ampat untuk serius menangani kasus KDRT yang dialami oleh kliennya dan juga mempercepat proses sidang kode etik terhadap WH.

“Kenapa kami pertegas kode etik ini, karena terduga pelaku ini bertugas di Propam yang mana kita kenal sendiri adalah Polisinya Polisi, tentunya hal itu mencoreng nama baik instiitusi Polri,”ucap Iqbal.

Karena persoalan tersebut sering terulang, ia meminta kepada Kapolda dan Kapolres Raja Ampat melalui komisi etik agar memberikan sanksi PTDH kepada WH, dan meminta untuk Proses Pidananya segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan (P21).

Sementara itu Kapolres Raja Ampat AKBP Edwin Pasaroan melalui Plt. Kasat Reskrim Ipda I Made Ariawan, SH. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa WH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah masuk tahap 1 Kejaksaan.

“Tinggal menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) P-19 atau P21,”ujarnya Via pesan Whatsaap, Rabu (14/6/2023).