Berita

Tingkatkan Mutu, Pj Walikota Sorong Terbitkan Edaran Terkait Janji Layanan JKN

×

Tingkatkan Mutu, Pj Walikota Sorong Terbitkan Edaran Terkait Janji Layanan JKN

Sebarkan artikel ini
Pj Walikota Sorong, George Yarangga saat menerima penghargaan UHC dari Mendagri Tito Karnavian. (Foto:Ist/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Pemerintah Kota Sorong menerbitkan Surat Edaran Walikota Nomor: 100.3.4.3/4/2023 Tentang Implementasi Janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional Kota Sorong.

Edaran ini dikeluarkan dalam rangka mendukung serta meningkatkan mutu layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan bersama dengan seluruh fasilitas kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya di Kota Sorong secara mudah, cepat dan setara tanpa perbedaan.

Masyarakat Kota Sorong diharapkan dapat merasakan implementasi janji layanan di seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama dan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Hal ini disampaikan oleh Walikota Sorong, George Yarangga dalam penerbitan Surat Edaran Tentang Implementasi Janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Sorong, sebagai tindak lanjut dari pesan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terkait perlunya perbaikan dan peningkatan mutu layanan bagi Peserta Program JKN-KIS di fasilitas kesehatan, baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Swasta.

Janji layanan JKN ini menjadi penting untuk memastikan masyarakat Kota Sorong dalam mendapatkan layanan JKN yang mudah, cepat dan setara. Oleh karena itu, seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di Kota Sorong diminta untuk membuat janji layanan JKN yang wajib disampaikan secara tertulis kepada semua Peserta JKN.

5180
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Pada Surat Edaran tersebut juga mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan di Kota Sorong untuk segera melakukan pemasangan media informasi berupa spanduk, banner atau poster Janji Layanan JKN paling lambat pada tanggal 1 Mei 2023 di masing- masing fasilitas kesehatan di Kota Sorong. Hal ini merupakan bentuk afirmasi komitmen pelayanan kesehatan kepada seluruh Peserta JKN-KIS.

“Saya berharap dengan adanya janji layanan ini, seluruh warga kota Sorong dapat merasakan layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara tanpa harus khawatir dengan biaya yang harus dikeluarkan. Apalagi Kota Sorong telah mencapai UHC, artinya sudah lebih dari 98% masyarakat Kota Sorong menjadi Peserta JKN-KIS, sehingga diperlukan komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh Peserta JKN-KIS di kota Sorong,” kata Pj. Walikota Sorong, George Yarangga.

Untuk FKRTL (Rumah Sakit dan Klinik Utama), janji layanan mencakup penerimaan NIK, KTP, atau KIS digital saat pendaftaran, tanpa meminta fotokopi dokumen, pelayanan tanpa biaya tambahan, tidak ada pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), pemberian obat yang dibutuhkan tanpa membebankan peserta, dan melayani peserta dengan ramah serta tanpa diskriminasi.

Sedangkan untuk FKTP (Puskesmas, Klinik Pratama, dan Dokter Praktek) janji layanan meliputi penerimaan NIK, KTP, atau KIS digital saat pendaftaran, tanpa meminta fotokopi dokumen, pelayanan tanpa biaya tambahan, melayani peserta di luar wilayah FKTP terdaftar sesuai ketentuan, pemberian obat yang dibutuhkan tanpa membebankan peserta, pelayanan konsultasi online bagi peserta JKN, serta melayani peserta dengan ramah dan tanpa diskriminasi.

Menanggapi hal ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Gilang Yoga Wardanu menyampaikan pihaknya telah melakukan sosialisasi “Implementasi Janji Layanan JKN kepada semua faskes mitra se Sorong Raya Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh faskes paham dan mampu menjalankan komitmen yang telah ditetapkan dalam Janji Layanan Kesehatan.

Selain itu, BPJS Kesehatan KC Sorong bersama seluruh faskes mitra telah mengikrarkan Janji Mutu Layanan JKN untuk memastikan kualitas pelayanan yang optimal bagi peserta.

Gilang Yoga Wardanu, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Walikota Sorong dalam penerbitan Surat Edaran Janji Layanan JKN ini. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta menegaskan kembali komitmen BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan serta seluruh elemen yang terkait untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS di Kota Sorong.

Hingga 1 April 2023, sudah lebih dari 98% penduduk kota Sorong yang telah menjadi peserta JKN KIS dengan keaktifan peserta saat ini diangka 89,15%.

Angka cakupan kepesertaan dan keaktifan peserta di Kota Sorong termasuk tinggi sehingga selayaknya peserta JKN di Kota Sorong memperoleh Pelayanan Kesehatan yang berkualitas dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Pemerintah Kota Sorong juga akan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan implementasi janji layanan JKN ini secara rutin melalui tim yang kemudian akan dibentuk dan di SK-kan oleh Walikota secara khusus untuk memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.