Kriminalitas

Terungkap Motif Ayah di Sorong Aniaya Anak Kandungnya Hingga Tewas

×

Terungkap Motif Ayah di Sorong Aniaya Anak Kandungnya Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Polres Sorong saat menggelar press release kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang balita di Seget meninggal dunia. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Seorang ayah berinisal RS (27) yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya hingga tewas terancam 20 tahun penjara.

A, yang masih berusia 2 tahun 7 bulan itu harus meregang nyawa ditangan ayahnya sendiri lantaran korban dinilai rewel.

Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru dalam keterangannya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kampung Wewenagu, Distrik Seget, Kabupaten Sorong, Selasa tanggal 4 April 2023.

“Karena anak tersebut rewel, RS alias LW kesal dan akhirnya memukul bagian bahu kiri korban sebanyak dua kali. Karena korban masih menangis, pelaku kembali memukul bagian dada korban sambil mendorong korban sebanyak dua kali, sehingga korban jatuh ke lantai,”ujar Kapolres, Selasa (30/5/2023).

Tak lama kemudian, sambung Kapolres, korban pun tak sadarkan diri. Pelaku yang panik langsung memeriksa kondisi korban dan mencoba memberi pertolongan nafas buatan, serta memompa dada korban. Namun korban tetap tidak sadarkan diri.

5203
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Pelaku juga tidak melaporkan ke siapa-siapa, ke tetangga ataupun ke kepala kampung sehingga pelaku memakamkan korban di suatu ruangan di kamar,”kata Kapolres.

Peristiwa itu akhirnya terungkap setelah mantan istri pelaku dan mantan mertua pelaku ingin bertemu dengan korban.

“Pelaku sudah berpisah dengan istrinya dan saat itu istrinya ada di kota Sorong. Mengapa kejadian pada 4 april baru dilaporkan pada 26 April 2023 oleh ibu korban. Karena ibunya korban ini mau melihat anaknya namun ditutupi terus sama pelaku,”terangnya.

Setelah diinterogasi dan dibawa ke Polres Sorong, akhirnya pelaku mengaku sudah memukul korban dan memakamkannya sendiri di dalam rumah.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, Polres Sorong kemudian berkoordinasi dengan dokter forensik di Dokkes Polri. Pada tanggal 1 Mei 2023 dilakukan pembongkaran terhadap makam korban dan selanjutnya jasad korban dibawa ke rumah sakit Sele Be Solu Sorong untuk dilakukan otopsi.

Setelah dioptopsi, korban kemudian dimakamkan di tempat lain atau di tempat yang layak oleh pihak keluarga.

“Setelah kita memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, Pada anggal 4 Mei 2023 Polres Sorong akhirnya menetapkan RS sebagai tersangka,”tambah Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah kaos anak-anak lengan pendek warna merah muda, celana panjang, dan satu buah kayu bulat untuk memukul korban, 5 lembar papan kayu untuk menutup kuburan korban, 3 buah pecahan lantai, karung beras untuk menutup jenazah sebelum dikubur, 1 buah pisau untuk mencongkel tanah, dan 1 lembar kain sarung untuk membungkus jenazah.

“Jenazah sempat dimandikan dulu oleh pelaku, dibungkus sarung dan kemudian ditutup dengan karung beras dari atas kemudian dikubur di tanah sedalam 40 CM dan terahir ditutup dengan papan,”ungkapnya.

Berdasarkan hasill pemeriksaan, pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan terhadap pelaku dan murni karena permasalahan rumah tangga, salah satunya faktor ekonomi.

Untuk Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat 3, ayat 4 junto pasal 76 C undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Yang pasal 4nya ini adalah pemberatan apabila yang dilakukan terhadap anaknya sendiri, dan atau pasal 44 ayat 3 junto pasal 5 huruf A undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Harusnya 15 tahun karena ada pemberatan di mana pelaku adalah orang tua sendiri yang melakukan sehingga tambah sepertiga sehingga ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tutup Kapolres.