Berita

Perludem Minta KPU-Bawaslu Pelototi Maraknya Pemasangan Baliho Politik Jelang Pemilu 2024

×

Perludem Minta KPU-Bawaslu Pelototi Maraknya Pemasangan Baliho Politik Jelang Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat diwawancarai di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2023). (foto: Morteza Syariati Albanna/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini merespons soal mulai maraknya pemasangan baliho atau spanduk kader partai politik di sejumlah lokasi. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

Menurut Titi, jika merujuk pada regulasi KPU, yang tidak diperbolehkan yaitu sosialisasi politik menyertakan alat peraga dengan nomor urut dan logo partai.
Aturan tersebut bisa dibilang bias sehingga dijadikan celah berkampanye lebih awal oleh sejumlah politikus atau kader parpol berduit.

“Akibatnya banyak sekali alat peraga baliho, spanduk, dan lain sebagainya. Kalau tidak ada logo gambarnya juga sangat menggambarkan ciri khas suatu partai,” kata Titi saat diwawancarai TeropongNews di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

Titi meminta KPU segera merespons dengan mengeluarkan aturan baru yang tidak lentur dan bias sehingga setiap pihak diharapkan dapat mengindahkan jadwal kampanye sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.

Sebab, pendanaan sosialisasi terkait politik sejauh ini dinilainya tidak transparan, warga tidak bisa mengaksesnya dengan mudah. Di sisi bersamaan, parpol ataupun kadernya tak wajib mengumumkan pendanaan terkait pemilu.

“KPU perlu mengatur karena sosialisasi politik itu pendanaannya tidak bisa diakses oleh publik karena tidak ada kewajiban melaporkan,” ucapnya.

Di sisi bersamaan, Titi juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus lebih responsif dalam menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

“Karena banyak sekali caleg yang sudah memasang alat peraga lengkap dengan nomor urut dan tanda gambar partai di ruang-ruang publik,” kata Titi.

Titi inginkan, baliho dan spanduk caleg atau apapun hal yang berkaitan dengan kampanye harus ditertibkan dengan melibatkan dinas tata ruang wilayah setempat. Perlu diingat, ini belum masuk masa kampanye.

Sepengetahuannya, pihak yang memasang media luar ruang seperti baliho dan spanduk diharuskan membayar pajak dan retribusi daerah. Namun, tidak tertutup kemungkinan ada caleg parpol yang memasang alat peraga pemilu secara liar alias tidak setor ke negara.

“Nah kita tidak tahu apakah mereka membayar pajak atau retribusi daerah termasuk ketentuan-ketentuan tata ruang lainnya, misalnya memasang di pohon, lalu di area-area pelayanan publik,” tutur Titi.

Titi lagi-lagi meminta KPU dan Bawaslu merespons sehingga publik tidak alergi dengan pesta demokrasi lima tahunan di RI.

“Itu yang segera harus diantisipasi dan direspons oleh Bawaslu sehingga lagi-lagi kompetisi kita adil dan setara. Jangan sampai yang punya uang jor-joran tidak bisa ditagih akuntabilitasnya, sementara caleg lain patuh pada aturan tetapi tidak mendapatkan insentif,” kata Titi Anggraini.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD