Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Masalah Tata Kelola Lapas, KPK Sarankan Napi Korupsi Ditempatkan di Nusakambangan

×

Masalah Tata Kelola Lapas, KPK Sarankan Napi Korupsi Ditempatkan di Nusakambangan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus tindak pidana korupsi memakai rompi oranye KPK. (foto: Morteza Syariati Albanna/TN).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan masalah tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Salah satu rekomendasinya adalah menempatkan narapidana (napi) kasus korupsi ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.


Hal itu diungkap melalui Instagram @official.KPK pada Selasa (9/5/2023).

Example 300x600

Adapun temuan pertama masalah tata kelola lapas di RI, yakni adanya kerugian negara akibat permasalahan overstay narapidana (napi). Kedua, lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf unit pelaksana teknis (UPT) rumah tahanan (rutan) atau lapas dalam pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBF).

Ketiga, diistimewakannya napi tindak pidana korupsi (Tipikor) di rutan atau Lapas. Keempat, risiko penyalahgunaan kelemahan sistem data pemasyarakatan (SDP). Kelima, risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 disebutkan bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas narapidana agar menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Namun, kondisi tersebut tidak dapat tercapai bila lingkungan lembaga pemasyarakatan dicemari pelanggaran hukum,” demikian keterangan KPK dalam Instagramnya, dikutip di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

KPK pun mengungkap sejauh ini ada dua kasus korupsi dalam lapas yang ditangani oleh lembaga antirasuah.

Pertama operasi tangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husen terkait dugaan suap pemberian fasilitas mewah tahun 2018.

Kedua, suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar lapas kelas 1 Sukamiskin tahun 2019.

Berikut tujuh rekomendasi yang diberikan KPK terhadap perbaikan tata kelola lapas di RI:

  1. Membuat dan menyepakati standar operasional prosedur (SOP) tentang pengembalian tahanan yang habis Dasar penahanannya kepada pihak penahan yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama-sama dengan penegak hukum terkait.
  2. Mengubah sistem pemberian remisi dari positive list menjadi negative list dengan memanfaatkan sistem database Pemasyarakatan (SDP).
  3. Melengkapi pedoman teknis SDP dan melaksanakan pelatihan SDP bagi operator operator secara intensif.
  4. Membuat mekanisme bon penerimaan untuk bahan makanan dan melakukan review atas kinerja vendor.
  5. Membangun sistem pengawasan internal di level wilayah.
  6. Membangun mekanisme Whistle Blower System (WBS) yang efektif dan terintegrasi dengan inspektorat.
  7. Membangun koneksi SDP dengan sistem informasi penanganan perkara (SIPP).

KPK juga memberi tiga rekomendasi jangka menengah untuk perbaikan masalah tata kelola lembaga pemasyarakatan.

  1. Dilakukan revisi PP 9 tahun 2012 tentang pemberian remisi pada kasus narkoba.
  2. Membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan penggunaan narkotika dengan mengoptimalkan peran badan pemasyarakatan (Bapas).
  3. Menempatkan atau memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *