TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kabupaten Merauke dihargai sebagai kabupaten pertama se Indonesia yang sudah menggunakan Elektronik Barang Milik Daerah (E-BMD) yang, diakui oleh BPKP.
Aplikasi ini dibuat berdasarkan Permendagri nomor 47 tahun 2021. Sejak dikeluarkan Permendagri tersebut, baru Kabupaten Merauke yang dalam pembuatan dan pemanfaatannya diakui BPKP. Sebelumnya terdapat usulan dari 24 kabupaten, namun dari total tersebut hanya Merauke satu-satunya yang diakui BPKP.
“Saya menyampaikan terimakasih banyak kepada Pemerintah Kabupaten Merauke dan kepada suruh OPD, pengurus dan penyimpan barang di seluruh OPD karena semua data diinput di dalam. Ini kerja luar biasa, bahkan teman-teman dari Kalimantan mau datang ke sini untuk study banding,” terang Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Merauke, Elias Mite, Rabu (31/5/2023).
Tujuan Pengelolaan barang milik daerah adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang, dan terwujudnya pengelolaan barang yang tertib, efektif dan efisien.
Elias menambahkan, selanjutnya E-BMD ini dapat juga diakses seluruh masyarakat umum untuk melihat informasi seputar data barang milik daerah.