TEROPONGNEWS.COM, KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD. Jumat, (29/11/2024) Malam. DPRD Karawang resmi menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun 2025 serta mengesahkan penetapan rancangan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyertaan modal pada Perumdam Tirta Tarum.
Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin dalam pidatonya menyoroti dua agenda besar dalam rapat ini. Pertama, persetujuan dan penetapan rancangan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyertaan modal pada PDAM Tirta Tarum. Selanjutnya yang kedua terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang APBD tahun anggaran 2025.
“Dengan ini, kami resmi menyetujui dan menetapkan rancangan peraturan daerah terkait penyertaan modal serta pengesahan APBD 2025. Ini menjadi dasar penting untuk keberlanjutan pembangunan Kabupaten Karawang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ketua DPRD juga mengumumkan masa reses pertama DPRD untuk tahun sidang 2024/2025 yang diharapkan menjadi kesempatan bagi anggota dewan untuk turun ke lapangan menyerap aspirasi masyarakat.
“Dengan penetapan APBD 2025 ini, Karawang kini memiliki pijakan anggaran baru untuk melanjutkan berbagai program pembangunan. Namun, perhatian publik tetap tertuju pada implementasi di lapangan. Semoga langkah besar ini membawa Karawang semakin maju,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan dengan persetujuan dan penetapan rancangan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyertaan modal pada PDAM Tirta Tarum ini diharapkan mampu mengembangkan dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
“Semoga dengan adanya penyertaan modal bagi Perumdam Tirta Tarum ini dapat memperkuat struktur dan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Dan kedepan, seluruh BUMD yang mampu memberikan kekuatan bagi Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Selain itu Bupati Aep juga memaparkan APBD tahun 2025 diantaranya, proyeksi pendapatan anggaran tahun 2025 sebesar Rp.5.793 Triliun atau naik sebesar 8,19 persen dari APBD murni tahun 2024.
Kemudian, rencana anggaran belanja daerah diproyeksikan Rp.6.045 Triliun atau naik 3,03 persen dari APBD murni tahun 2024, Pembiaya Netto diproyeksikan sebesar Rp.521 miliar.
Sehingga melalui APBD tahun 2025 ini, kiranya pelaksanaan program beserta kegiatan belanja dapat dilakukan secara maksimal, sehingga dapat berdampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta daerah,” tandasnya.
Pada rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Asep Aang Rahmatullah dan para kepala dinas, camat, hingga Forkopimda itu juga mengumumkan masa reses pertama tahun sidang 2024/2025. *TN.