TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi dengan tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).
“Yang bersangkutan sudah datang, sedang dilakukan pemeriksaan di lantai 2,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Ali menuturkan, Andi Arief juga diperiksa dalam status saksi berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga dengan tersangka Ricky Ham Pagawak.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim penyidik KPK telah menyita aset Ricky Ham Pagawak bernilai sekitar Rp 30 miliar, yang diduga terkait penyidikan kasus dugaan TPPU.
Sejak berstatus tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak (15/7/2022). Dia sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.
Namun, pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ia ditangkap di Abepura pada (19/2/2023).
Selain Ricky Ham Pagawak, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).