Berita

Keluhkan Parkir Liar di Trotoar, Warganet: Kembalikan Hak Kami, Pejalan Kaki

×

Keluhkan Parkir Liar di Trotoar, Warganet: Kembalikan Hak Kami, Pejalan Kaki

Sebarkan artikel ini
Kondisi trotoar yang menjadi tempat parkir liar dan tempat berjualan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto : Tangkapan Layar).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Trotoar Jakarta kembali menjadi sorotan waganet di media sosial, usai fungsinya berubah menjadi lahan parkir liar dan tempat berjualan. Hal ini di bagikan @eugene_panji91 dalam akun twitter pribadinya.

Dalam video yang diunggahnya, terlihat sejumlah motor parkir bebas dan ada juga pedagang berjualan di area yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Lalu, tak ada satupun petugas baik dari pihak Kepolisian, Dishub, dan Satpol PP yang berjaga atau menindak di kawasan tersebut.

“Bantu diviralkan juga donk ini rekan2 jurnalis. Ini konsep nya gimana ya. Trotoar (lokasi di Satrio Kuningan) makin marak jadi area jualan dan parkir illegal,” cuit akun @eugene_panji91 pada Kamis kemarin dikutip Jumat, (5/5/2023).

Kemudian, sang pemilik akun meminta agar hak sebagai pengguna pejalan jalan kaki yang seharusnya memanfaatkan trotoar dapat dikembalikan. Tak lupa dirinya juga menandai akun twitter resmi Pemprov DKI Jakarta.

“Kembalikan hak kami, pejalan kaki. @DKIJakarta,” tulisnya lebih lanjut.

5499
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Lantas dengan kejadian ini, Pemprov DKI melalui akun twitter resminya langsung merespons tweet dari akun @eugene_panji91.

“Terima kasih atas laporan Anda.
Laporan Anda sudah di proses dengan nomor TW23050409R8,” balas akun @DKIJakarta.

Berdasarkan pantauan TeropongNews melalui situs crm.jakarta.go.id laporan yang sudah direspons oleh Pemprov DKI, hingga Jumat (5/5/2023) pukul 15.10 WIB memiliki status ‘Disposisi Unit’.

Sebagi informasi, menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni pada pasal 45 ayat (1), dimana pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Lalu, dalam pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang jalan yang berbunyi “Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki”. Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara dan bentuk apapun. Seperti dimiliki secara pribadi, dijadikan lahan parkir dan tempat berdagang, dan lain sebagainya dengan alasan karena trotoar hanya memang diperuntukkan bagi pejalan kaki.