TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pacar Mario Dandy Satriyo, Agnes Gracia alias AG divonis tiga tahun enam bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atas kasus penganiayaan
Cristalino David Ozora.
Vonis tersebut lebih rendah dari harapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menuntut AG empat tahun penjara.
![](https://i0.wp.com/teropongnews.com/wp-content/uploads/2024/07/746petugas_pantarlih.jpg?w=680&ssl=1)
Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara mengatakan AG terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
Salah satu hal yang meringankan vonis AG ialah perempuan 15 tahun itu dinilai masih di bawah umur dan orang tuanya sakit stroke.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan di LPKA,” kata Hakim Tunggal itu saat sidang di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
Hingga saat ini baru AG yang disidang dan sudah mendapat vonis hukuman terkait penganiayaan David Ozora. Sementara Mario Dandy dan Shane Lukas belum diseret ke meja hijau dengan alasan berkas perkara kedua tersangka ini masih diteliti oleh JPU PN Jaksel.