Berita

MRP-PBD Wilayah Raja Ampat hanya Akomodir Suku Maya? ini Alasannya

×

MRP-PBD Wilayah Raja Ampat hanya Akomodir Suku Maya? ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Adat Suku Maya Kalanafat, Johanis C. Arempeley.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Ketua Dewan Adat Suku Maya Kalanafat, Johanis C. Arempeley meminta semua pihak untuk menghargai Suku Maya yang merupakan suku Asli Raja Ampat.

Hal tersebut menganggapi pernyataan Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Mananwir Paul Fincen Mayor, di media yang menyebut perekrutan calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) dari Kabupaten Raja Ampat hanya mengakomodir satu suku.

“Sesuai kesepakatan, 7 suku yang ada di Papua Barat Daya dan salah satunya Raja Ampat, suku aslinya itu adalah suku Maya. Terkait dengan pernyataan tersebut kami sangat menyayangkan. Tolong hargai kami,” ujarnya di Waisai, Jum’at (14/4/2023).

Johanis menjelaskan bahwa suku Maya hanya ada di Kepulauan Raja Ampat. Marga yang ada tidak ada di wilayah lain, dan hanya melekat di kepulauan Raja Ampat. Begitu juga dengan bahasa yang digunakan adalah bahasa Maya yang digunakan di 4 pulau besar yakni Waigeo, Batanta, Salawati dan Misool.

Menurutnya, yang disebut dengan suku asli adalah suku yang mempunyai wilayah hukum adat, tempat keramat, dusun adat, laut adat, dan lain-lain.

5230
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Untuk itu, tolong kami dihargai, untuk mengatur wilayah hukum adat kami sendiri. Kami tetap mengakui bahwa ada saudara kami sesama Papua, bahkan dan maluku Utara dan Maluku tenggara yang sudah berkolaborasi dengan kami hidup bersama-sama dengan kami yang ada di Raja Ampat. Karena kami orang Maya yang pergi di daerah lain tidak pernah klaim adat di sana. Kami tetap menghargai hak adat wilayah masing-masing, “jelasnya.

Sementara itu Tokoh perempuan adat Suku Maya, Ludia Mentasan menegaskan bahwa perekrutmen anggota MRP, DPRP, dan DPRK telah di atur pada PP 106 yang dijalankan oleh Kesbangpol.

“Jadi rekrutmen MRP ini berdasarkan wilayah hukum adat, jadi saudara-saudara lain yang disebut oleh ketua dewan adat suku Maya harus menghargai. Mereka harus menghargai kita. Statemen yang dikeluarkan oleh saudara Finsen Mayor ini jangan sampai membuat konflik horizontal antara suku-suku yang mendiami kabupaten Raja Ampat, “terangnya.

Ia juga menilai, Kepala Badan Kesbangpol Raja Ampat sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan perekrutan anggota MRP, salah satunya adalah dengan melakukan sosialisasi.

“Tolong jangan rampas hak kedaulatan politik masyarakat adat, hargai kami di atas tanah ini, karena kami punya tanah yang diberi oleh negara, ini adalah hadiah untuk kami. Ini hak Demokrasi yang tidak bisa dipisahkan. Mari kita duduk bicara sesama orang Papua, otsus ini lahir karena adanya orang Papua, “pungkasnya.