Berita

Mantan Anggota DPR PB Diminta Selesaikan Ganti Rugi Kecelakaan

×

Mantan Anggota DPR PB Diminta Selesaikan Ganti Rugi Kecelakaan

Sebarkan artikel ini
Elisabet Remetwa didampingi kuasa hukumnya, Lutfi Solissa. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Mantan Anggota DPR Provinsi Papua Barat berinisial PK diminta menyelesaikan tanggungjawab terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 31 Maret 2021 lalu yang menimpa Elisabet Remetwa.

Kuasa Hukum Elisabeth, Lutfi Solissa kepada media ini menjelaskan, akibat dari kecelakaan yang terjadi di kawasan puncak arfak itu, kliennya mengalami patah tulang di pergelangan kaki kiri, patah paha kiri, dan patah lengan kanan.

“Sebelumnya telah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan yang dimediasi oleh Sat Lantas Polres Sorong Kota terkait penyelesaian masalah kecelakaan ini. Namun masih ada sisa pembayaran sebesar Rp115. 000.000,-,” ujar Lutfi, Jumat (21/4/2023).

Lutfi menjelaskan, sesuai kesepakatan bersama pihak PK dibebankan membayar biaya pemulihan, pengobatan dan lain-lain sebesar RP. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

“Sebelumnya klien kami meminta ganti rugi sebesar 1,5 Miliar, namun setelah bernegosiasi akhirnya disepakatilah sebesar Rp200.000.000,-. Namun masih ada Rp115. 000.000 yang belum diselesaikan. Padahal klien kami butuh biaya pemulihan dan pengobatan usai menjalani serangkaian operasi besar, ” Jelas Lutfi.

5213
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Lutfi juga mengungkapkan, hingga saat ini kliennya juga belum pernah melihat sosok PK dari awal kecelakaan, proses mediasi dan hingga detik ini.

“Klien kami pun tidak tahu sosok beliau seperti apa. Karena belum pernah dijenguk sama yang bersangkutan, dan proses mediasi dengan klien kami pun juga PK hanya diwakili oleh keluarganya, ” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Elisabet Remetwa selaku korban berharap bisa kembali beraktivitas kembali seperti dulu yakni menjadi tenaga pengajar. Namun karena fisiknya yang belum sembuh, sehingga ia harus banyak beristirahat di rumah.

“Saya sebagai guru tidak bisa bekerja seperti dulu, sehingga hak yang saya terima di sekolah cuma 50 persen. Saat ini saya hanya bisa menggunakan tongkat untuk berjalan, padahal seharusnya saya menggunakan kursi roda, sebab pergelangan kaki kiri dan paha kiri patah dan yang jadi penopang penuh adalah kaki kanan, ” Kata Elisabet.

Hingga kini, Elisabet masih menunggu itikad baik dari PK untuk menyelesaikan ganti rugi kecelakaan sesuai dengan kesepakatan bersama, sebab sudah dua tahun lamanya.

Sementara itu, PK yang dikonfirmasi media ini via sambungan telepon membenarkan bahwa masih ada sisa pembayaran ganti rugi kecelakaan yang harus diselesaikan.

“Sisa pembayaran saja, yang beberapa waktu kita akan selesaikan. Dalam waktu dekat, jadi sebenarnya ridak ada masalah di situ. Hanya saja memang belakangan ini ada kesibukan,” pungkasnya.