Berita

KPK Tangkap 25 Orang di Empat Provinsi terkait OTT Kasus DJKA Kemenhub

×

KPK Tangkap 25 Orang di Empat Provinsi terkait OTT Kasus DJKA Kemenhub

Sebarkan artikel ini
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (foto: Morteza Syariati Albanna/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan sejauh ini tim lembaga antirasuah telah menangkap 25 orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ali berkata, penangkapan terhadap 25 orang itu dilakukan secara maraton di empat provinsi, yakni Semarang, Jawa Tengah, Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (11/4/2023).

“Sejauh ini, tim KPK berhasil mengamankan para pihak terkait kasus ini sekitar 25 orang,” kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Para pihak yang terjaring OTT KPK ini di antaranya pejabat Balai DJKA Jawa Tengah, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pekerjaan perkeretaapian, hingga pihak swasta.

“Terdiri dari para pejabat pembuat komitmen dan pejabat terkait lainnya, serta para pihak swasta,” katanya.

Ali menyebut, mereka diamankan terkait dengan dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api lainnya di DJKA Kementerian Perhubungan.

Tim penyidik KPK turut menyita uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing serta ATM mencapai miliaran rupiah.

“Benar, sejauh ini turut diamankan uang sebagai barang bukti. Sebagai bukti permulaan sekitar miliaran rupiah. Ada juga uang sebanyak sekitar ribuan dolar Amerika Serikat,” ujarnya.

Untuk empat orang yang terjaring saat ini sedang diperiksa di Gedung KPK. Ali menuturkan, pada Rabu hari ini lembaga antirasuah akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait status dari para pihak tersebut.

“Perkembangan segera akan disampaikan. KPK segera menentukan sikap setelah 1×24 jam,” kata Ali Fikri.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD