Berita

KPK Pertontonkan Barbuk Kasus Rafael Alun: Uang Puluhan Miliar, 68 Tas, dan 29 Perhiasan Disita

×

KPK Pertontonkan Barbuk Kasus Rafael Alun: Uang Puluhan Miliar, 68 Tas, dan 29 Perhiasan Disita

Sebarkan artikel ini
KPK ungkap barang bukti kasus dugaan gratifikasi tersangka Rafael Alun Trisambodo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (3/4/2023). (foto: tangkapan layar).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan penyidik lembaga antirasuah telah menyita berbagai barang dan uang terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima tersangka Rafael Alun Trisambodo alias RAT.

Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi.

Adapun berbagai barang ini disita oleh penyidik KPK dari salah satu rumah milik Rafael Alun di Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Menurut Ali, penyidik juga turut menyita uang senilai Rp 32,2 miliar dalam bentuk pecahan Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Euro, hingga Rupiah yang disimpan oleh RAT dalam safety deposit box di salah satu bank.

Berikut barang dan uang yang disita KPK terkait kasus Rafael Alun:

  1. Dua unit dompet.
  2. Satu unit ikat pinggang.
  3. Satu unit jam tangan.
  4. 68 unit tas.
  5. 29 unit perhiasan.
  6. Satu unit sepeda.

“Juga ada uang Dolar Amerika Serikat, Singapore, Euro, dan juga Rupiah,” kata Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka Rafael Alun Trisambodo akan ditahan di rumah tahanan KPK terhitung mulai Senin hari ini (3/4/2023).

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 April sampai dengan 22 April yang penahanan dilakukan di rumah tahanan negara KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Atas perbuatannya, Rafael Alun Trisambodo disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang NRI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.