Berita

KPK Cekal Istri Rafael Alun dan Wahono Kepala Pajak Madya Jaktim

×

KPK Cekal Istri Rafael Alun dan Wahono Kepala Pajak Madya Jaktim

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah telah mengajukan pencekalan-penangkalan (cekal) terhadap lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka Rafael Alun Trisambodo alias RAT.

“Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).

Ali menyebut salah satu pihak yang dicekal ke luar negeri adalah istri Rafael Alun, yang melahirkan Mario Dandy Satriyo. Selain itu, Kepala Pajak Madya Jakarta Timur (Jaktim) Wahono juga turut dicekal.

“Diantaranya istrinya. Betul (Wahono),” tuturnya.

Ali menambahkan, pengajuan cekal ini dilakukan KPK setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Menurut Ali, pencekalan terhadap lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka Rafael Alun Trisambodo dilakukan lebih dari enam bulan.

“Sampai dengan September 2023,” ujarnya.

Ali menyebut, sesuai kebutuhan tim penyidik KPK, maka pencekalan ini dapat diajukan perpanjangan yang kedua.

Dia pun meminta pihak-pihak yang terkait dengan perkara dugaan Rafael Alun Trisambodo kasus gratifikasi ini agar kooperatif dan berbicara jujur soal kasus tersebut saat diperiksa KPK.

“Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari Tersangka RAT,” kata Ali.

Rafael Alun Trisambodo saat ini sudah menjadi tersangka atas kasus gratifikasi. Saat ini dia telah ditahan Rutan KPK.