Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Konstruksi Perkara Rafael Alun Nikmati Gratifikasi 90.000 US Dollar

×

Konstruksi Perkara Rafael Alun Nikmati Gratifikasi 90.000 US Dollar

Sebarkan artikel ini
KPK ungkap barang bukti kasus dugaan gratifikasi tersangka Rafael Alun Trisambodo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (3/4/2023). (foto: tangkapan layar).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, penyidik lembaga antirasuah telah mengantongi bukti terkait tersangka Rafael Alun Trisambodo alias RAT diduga telah menikmati gratifikasi mencapai 90.000 US Dollar.

Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Firli memastikan pendalaman dan penelusuran terkait perkara ini masih terus dilakukan oleh tim penyidik.

Example 300x600

“Sebagai bukti permulaan awal tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT sejumlah sekitar 90.000 US Dollar yang penerimaannya melalui PT AME,” kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Firli pun menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat ayah Mario Dandy Satriyo itu sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Menurutnya, Rafael telah menjadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari tahun 2005. Saat itu RAT memiliki kewenangan melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dia melanjutkan, sekitar tahun 2011, Rafael diangkat sebagai kepala bidang pemeriksaan penyidikan dan penagihan pajak di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur 1.

“Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakannya,” tutur Firli.

KPK menduga kuat RAT sebagai pemilik PT AME, unit usaha yang bergerak dalam bidang konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara melalui Ditjen Pajak. Di situ, KPK menemukan dugaan gratifikasi yang diterima Rafael mencapai 90.000 US Dollar

“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakannya RAT diduga aktif merekomendasikan untuk konsultasi dan koordinasi dengan PT AME,” kata Firli Bahuri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka Rafael Alun Trisambodo akan ditahan di rumah tahanan KPK terhitung mulai Senin hari ini (3/4/2023).

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 April sampai dengan 22 April yang penahanan dilakukan di rumah tahanan negara KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Firli Bahuri.

Atas perbuatannya, Rafael Alun Trisambodo disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang NRI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *