Berita

Jokowi Minta DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset Jadi Undang-Undang

×

Jokowi Minta DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset Jadi Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Peresmian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Lido, Sukabumi, (31/3/2023). foto: tangkapan layar

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar DPR segera menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana untuk segera dijadikan undang-undang.

“Saya mendorong agar rancangan undang-undang tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan,” kata Presiden Jokowi dikutip dari video yang diunggah melalui Twitter pribadi Menko Polhukam Mahfud MD, dikutip di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Jokowi menambahkan, dalam konteks hubungan antarnegara keketuaan Indonesia dalam KTT G20 telah menyepakati bahwa agenda prioritas dalam pemberantasan korupsi ini akan terus dilakukan.

“Dan sebagai Ketua ASEAN 2023, Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan,” tutur Presiden.

Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tidak pandang bulu untuk menghukum para koruptor yang merugikan keuangan negara.

5209
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi kepada pelaku tindak pidana korupsi,” katanya.

Selain itu, Jokowi juga meminta DPR untuk mulai membahas RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

“Dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya,” kata Presiden Jokowi.