Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Ini Syarat dan Ketentuan Menjadi Anggota MRP-PBD

×

Ini Syarat dan Ketentuan Menjadi Anggota MRP-PBD

Sebarkan artikel ini
Tim Pansel MRP-PBD Raja Ampat saat melakukan sosialisasi di Kampung Waigama,Distrik Misool Utara terkait pencalonan anggota MRP-PBD untuk Kabupaten Raja Ampat. (Foto:Mega/TN)
Example 468x60

TEROPONGNEWS. COM, RAJA AMPAT – Saat ini, tim Panitia Seleksi (Pansel) Majelis Rakyat Papua – Papua Barat Daya (MRP-PBD) yang meliputi 5 Kabupaten dan 1 Kotamadya di Provinsi PBD tengah gencar melakukan sosialisasi.

Sosialisasi tersebut berkaitan dengan rekrutmen atau pencalonan anggota MRP-PBD periode 2023-2028.

Example 300x600

Seperti halnya yang dilakukan oleh Tim Pansel MRP-PBD Kabupaten Raja Ampat. Untuk keanggotaannya sendiri meliputi keterwakilan adat dan perempuan.

“Jumlah keanggotaan MRP-PBD asal Kabupaten Raja Ampat berjumlah 4 kursi yang meliputi 2 kursi keterwakilan adat dan 2 kursi keterwakilan perempuan, ” ujar Ketua Pansel MRP-PBD Raja Ampat, Mansyur Syahdan saat melakukan sosialisasi di Kampung Waigama, Distrik Misool Utara, Raja Ampat, Rabu (5/4/2023).

Ia juga menyebutkan, persyaratan sebagai Anggota MRP-PBD adalah Orang Asli Papua (OAP), tidak pernah terlibat makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 60 tahun, sehat jasmani dan rohani.

Selain itu juga, persyaratan lainnya adalah memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi hak-hak OAP, tidak menjadi anggota legislatif atau anggota partai politik.

Khusus untuk perwakilan adat dan perwakilan perempuan adalah mereka yang berdomisili di distrik pada kabupaten/kota paling singkat 10 (sepuluh) tahun berturut-turut, yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan MRP-PBD.

Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih.

Apabila ia adalah pegawai negeri sipil, POLRI dan TNI, harus melepaskan sementara jabatan strukturalnya bila terpilih menjadi Anggota MRP-PBD, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat untuk wakil adat, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat untuk Wakil Perempuan dan berpendidikan paling rendah Sarjana strata-I atau sederajat untuk wakil agama.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *