TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar DPR segera menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana untuk segera dijadikan undang-undang.
“Saya mendorong agar rancangan undang-undang tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan,” kata Presiden Jokowi dikutip dari video yang diunggah melalui Twitter pribadi Menko Polhukam Mahfud MD, dikutip di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Jokowi menambahkan, dalam konteks hubungan antarnegara keketuaan Indonesia dalam KTT G20 telah menyepakati bahwa agenda prioritas dalam pemberantasan korupsi ini akan terus dilakukan.
“Dan sebagai Ketua ASEAN 2023, Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan,” tutur Presiden.
Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tidak pandang bulu untuk menghukum para koruptor yang merugikan keuangan negara.
“Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi kepada pelaku tindak pidana korupsi,” katanya.
Selain itu, Jokowi juga meminta DPR untuk mulai membahas RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
“Dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya,” kata Presiden Jokowi.