Sempat Tolak Dua Kali Usulan Hiswana Migas, Pemkab Garut Akhirnya…

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Garut, Nia Gania Karyana. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, GARUT – Berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.32/KEP.109-DP2ESDM/2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (Kg), untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro, disebutkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung gas 3 kg, di Kabupaten Garut mengalami kenaikan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Garut, Nia Gania Karyana mengaku, bahwa sudah hampir mendekati dua minggu HET Gas LPG di pangkalan memang sedang mengalami kenaikan menjadi Rp19.500 dari harga awal Rp16.500.

Ia menuturkan, hal ini tentu berdampak terhadap kemampuan daya beli masyarakat, khususnya menjelang ramadan.

“Saran, rekomendasi, dan kritikan telah kami terima, dan kami menyadari betul apalagi menghadapi di bulan ramadan ini tentu, terkait dengan daya beli masyarakat boleh dikatakan sangat memberatkan, ditambah harga pokok yang lain juga naik,” ucap Nia Gania Karyana kepada wartawan, di Garut, Jumat (24/3/2023).

Meski begitu, kata Gania, kenaikan harga ini tidak secara spontan, namun sudah sejak 2 tahun lalu Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) telah mengajukan permohonan kenaikan harga kepada Pemkab Garut, melalui Disperindag ESDM Garut, namun pihaknya menolak, karena situasi ekonomi di Kabupaten Garut tidak sebaik saat ini.

Setelah itu, imbuhnya, Hiswana Migas mengajukan permohonan kembali pada tanggal 26 April Tahun 2022, namun pemerintah daerah kembali menolaknya.

“Nah, berdasarkan hasil informasi dari berbagai pihak, hasil studi banding, dan hasil musyawarah, maka disampaikanlah oleh Hiswana atas naiknya operasional, kita memahami karena HET yang lama sudah sejak 2015 tidak naik, otomatis sudah 7 tahun harga eceran tertinggi itu bertengger di Rp 16.500,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, selama 7 tahun ini telah banyak harga kebutuhan yang naik diantaranya, seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), operasional, spare part, tarif listrik, UMR, dan yang lainnya, sehingga sangat berdampak terhadap operasional di tingkat agen.

“Nah, kemudian ada lagi pajak penjualan yang menurut informasi Hiswana itu direkapitulasi, dan harus dibayar oleh agen sendiri,” ujarnya.

Selain itu, Gania menerangkan, bahwa jauh sebelum HET dinaikkan, harga eceran LPG 3kg sudah naik, bahkan sampai dengan harga Rp 25.000.