Berita

KPK Geledah Rumah Tersangka Rafael Alun Trisambodo

×

KPK Geledah Rumah Tersangka Rafael Alun Trisambodo

Sebarkan artikel ini
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. (foto: Pierre Ombuh/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan penyidik lembaga antirasuah menggeledah salah satu rumah milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo guna mencari bukti kasus rasuah dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada Kamis (30/3/2023).

“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis hari ini.

Kendati begitu, Ali tidak mengungkap secara pasti kapan penyidik menggeledah rumah Rafael Alun. Dia juga tidak membeberkan barang bukti apa saja yang disita oleh penyidik dalam giat tersebut.

“Nanti perkembangannya, setiap perkembangan dari perkara ini dan saya kira ini perkara baru, pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya,” ujarnya.

Ali hanya menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun belakangan saat bertugas di DJP Kementerian Keuangan.

“Jadi, ada dugaan pidana korupsinya (Rafael Alun) telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” kata Ali.

Penyidik KPK telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael itu ke tahap penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi.

“Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Ali menjelaskan dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun itu dalam bentuk uang dan saat ini sedang ditelusuri penyidik KPK.

“Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” ujar Ali Fikri lagi.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD