Berita

Kematian Brigadir J, Banding Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke PT DKI Jakarta

×

Kematian Brigadir J, Banding Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke PT DKI Jakarta

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan di PN Jaksel. (foto: tangkapan layar).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto membenarkan bahwa berkas perkara banding dari empat terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Keempatnya tersandung dalam kasus pembunuhan berencana N. Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah diserahkan ke PT DKI dalam proses banding pada hari Jumat, 3 Maret 2023,” kata Djuyamto, kepada wartawan di Jakarta, dikutip TeropongNews, Jumat (3/3/2023).

Sementara, terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria juga menempuh upaya banding. Di sisi lain terdakwa Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto Chuck Putranto, serta Arif Rachman Arifin tidak melawan keputusan hakim PN Jaksel.

Para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J telah diketuk palu hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, lalu Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.

Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat kompak mengajukan upaya banding. Sementara itu, Bharada E tidak mengajukan banding, begitu juga jaksa, sehingga vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selain itu, dalam perkara perintangan penyidikan, Hendra divonis hukuman tiga tahun penjara. Vonis terhadap Hendra ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, dalam perkara JPU menuntut agar Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Dia divonis bersalah dalam perkara obstrucrion of justice kasus kematian Yosua.

Sementara itu, pelaku lainnya dalam perkara ini sudah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel.

Selanjutnya, Baiquni Wibowo serta Chuck Putranto telah divonis hukuman satu tahun penjara. Teranyar, Agus Nurpatria divonis hukuman dua tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD