TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya telah menggeledah empat tempat terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan, pihaknya sudah menggeledah tiga tempat pada Senin (27/3/2023) dan satu tempat pada Selasa (28/3/2023). Penyidik pun menemukan uang miliaran dalam bentuk pecahan rupiah.
Pertama, penggeledahan dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Tebet, Jakarta Selatan. Kedua, di Kantor Kementerian ESDM Pusat, Medan Merdeka Selatan, Jakarta. Ketiga, penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, Jakarta Pusat. Keempat, di salah satu rumah di Depok, Jawa Barat.
“Pertama di Ditjen Minerba. Kedua, di Kantor Kementerian ESDM pusat dan setelah itu setelah sejak sore sudah agak malam itu dilanjutkan ke satu lokasi di Pakubuwono itu sampai menjelang pagi ya, kemudian Selasa hari ini di Depok,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Asep mengakui dalam penggeledahan tersebut tim penyidik KPK menemukan uang tunai yang jumlahnya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Kita menemukan tidak mengamankan, itu sedang didalami kaitannya dengan perkara ini, bukan mata uang asing, rupiah,” ujarnya.
Menurut Asep, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja tersebut.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM dan dan terkait pemenuhan proses pemeriksaan oleh BPK itu berawal dari pengaduan masyarakat.
KPK juga telah menetapkan lebih dari satu orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara puluhan miliar ini.
“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali kepada wartawan Selasa (28/3/2023).
Namun, nama sejumlah pihak yang berstatus tersangka, uraian lengkap konstruksi kasus, dan pasal pidana yang disangkakan akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi,” katanya.