Berita

DPR Dukung KPU Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus terkait

×

DPR Dukung KPU Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus terkait

Sebarkan artikel ini
Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Foto: ist.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Polemik terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta KPU menunda pelaksanaan Pemilu serentak pada 2024 mendatang. Hal itu membuat Ketua DPR Puan Maharani menilai keputusan tersebut mencederai peraturan yang berlaku saat ini.

“Putusan pengadilan negeri jakpus yang ingin menunda pemilu telah menjadi perdebatan konstitusional dan membutuhkan penyikapan politik hukum agar konstitusi undang undang dasar negara 1945 tetap dipatuhi,” ucap Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus saat membacakan pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Paulus menerangkan DPR mendukung sikap KPU untuk melakukan banding terhadap putusan PN Jakpus.

Selain itu, DPR juga meminta KPU tetap mengedepankan peraturan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Tentu langkah KPU untuk mengajukan banding, merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” lanjut Paulus memungkasi.

5543
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi KPU RI, Hasyim Ashari mengatakan pihaknya telah membentuk tim guna melakukan banding atas gugatan yang dilayangkan partai Prima. Ia juga meminta masukan dari para ahli hukum untuk memaksimalkan materi banding yang diajukan.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap KPU yang berujung penundaan pemilu hingga Juli 2025 dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

“Insyaallah dilakukan dalam pekan ini hari Jumat besok (10/3/2023) akan kita daftarkan memori banding tersebut,” ucapnya saat membuka Focus Grpup Discusion di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Disisi bersamaan, Hasyim Ashari juga menyampaikan kronologis gugatan yang dilayangkan Partai Prima, diantaranya:

Pertama, Partai Prima pernah mengajukan sengketa ke Bawaslu dengan nomor perkara 002 dan kemudian sudah di bacakan putusannya oleh Bawaslu pada tanggal 4 November 2022.

Kedua, Partai Prima juga pernah mengajukan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) nomor 425 dibacakan putusannya oleh majelis PTUN Jakarta tanggal 8 Desember 2022.

Ketiga, Partai Prima juga pernah mengajukan perkara nomer 468 yang dibacakan putusannya oleh majelis PTUN Jakarta pada 19 Januari 2023.

Keempat, kemudian dalam waktu yang bersamaan ketika proses peradilan di tata negara itu sedang berlangsung, Partai Prima juga melkukan cara lain yaitu mengajukan perdata ke pengadilan pusat dengan perkara nomor 757 dan dibacakan 20 Januari 2023.

“Kalau KPU menyatakan akan banding tetap ada dua jalur yang ditempuh KPU untuk menggugat balik Partai Prima,” tandasnya.