Berita

Alkatiri: Penataan yang Amburadul Penyebab Berbagai Masalah Terjadi di Terminal Mardika

×

Alkatiri: Penataan yang Amburadul Penyebab Berbagai Masalah Terjadi di Terminal Mardika

Sebarkan artikel ini
Rapat kerja antara Komisi III DPRD Provinsi Maluku bersama Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Badan Pendapatan, dan Dinas Pekerjaan Umum, serta perwakilan manajemen PT Bumi Perkasa Timur (BPT), yang berlangsung di ruang Komisi III, Selasa (28/3/2023). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Alkatiri menyatakan, penataan yang amburadul, mengakibatkan berbagai masalah bermunculan di Pasar dan Terminal Mardika, bahkan di Pasar Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Pernyataan Alkatiri ini disampaikan, saat rapat kerja antara Komisi III bersama Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Badan Pendapatan, dan Dinas Pekerjaan Umum, serta perwakilan manajemen PT Bumi Perkasa Timur (BPT), yang berlangsung di ruang Komisi III, Selasa (28/3/2023).

Bukan saja soal penataan, Alkatiri juga menyoroti soal pengelolaan terminal tipe B, yang berada di Pasar Batu Merah. Baginya, terminal tipe B tersebut sama sekali tidak layak untuk dijadikan terminal.

“Jika kita lihat, terminal tipe B yang berada di kawasan Ruko Batu Merah, itukan menjadi hak pengelolaan dari Pemerintah Provinsi Maluku. Tetapi yang terjadi, tidak ada sama sekali nampak ada wujud pengelolaan terminal tipe B tersebut,” tegas dia.

Alkatiri menilai, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku tidak memiliki kemampuan, untuk mengelola terminal. Pasalnya, lapak dan kios dibangun seenaknya, di sekitar kawasan terminal tipe B.

“Menurut penilaian kami, tidak terlihat penataan di terminal tipe B, yang ada di Pasar Batu Merah. Akhirnya, di sekitar lokasi itu terlihat kumuh, akibat adanya kios atau lapak di dalam terminal tipe B yang tidak ditata dengan baik,” sorot dia.

Olehnya itu Alkatiri meminta agar Dinas Perhubungan, agar segera membenahi kesemrawutan di terminal tipe B, agar terlihat lebih baik.

“Penataannya tidak baik, tetapi penagihan retribusi terminal kepada supir-supir angkot tetap dilakukan. Inikan tidak adil namanya. Untuk itu, Dishub harus membangun komunikasi dengan Pemerintah Desa Batu Merah, terkait penataan terminal,” pinta dia.

Ditempat yang sama, Anggota Komisi III lainnya, Hatta Hehanussa menegaskan, ada banyak persoalan yang terjadi di Pasar Mardika.

Bahkan, persoalan-persoalan tersebut dihadapi oleh para pedagang, yang menjadi salah satu korban dari pengelolaan yang amburadul. Bahkan para pedagang dipalak habis-habisan untuk membayar retribusi.

“Fasilitas yang tidak memadai, namun para pedagang itu ditagih. Seperti uang listrik, uang kebersihan, dan uang retribusi kios. Coba kita bayangkan saja, bagaimana nasib mereka yang dipungut berbagai retribusi itu. Bagi saya, itu sama dengan pungli. Anehnya lagi, pemungutan itu dilakukan oleh PT BPT,” kata Hehanusa heran.

Menurut Hehanusa, PT BPT tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan retribusi dari pedagang, baik retribusi kebersihan maupun retribusi-retribusi lainnya. Karena jika terus dilakukan oleh PT BPT, maka itu adalah pungli.

“Akibat pemalakan terhadap para pedagang, maka akan berimbas pada harga barang juga naik. Ini juga salah satu faktor kita tidak bisa atasi kenaikan harga barang, karena pedagang dipalak habis-habisan,” tandas Hehanusa.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III, Saodah Tuanakotta/Tethool meminta PT. BPT, untuk tidak lagi melakukan pungutan kepada para pedagang, karena mereka tidak memiliki kewenangan, lantaran yang memiliki kewenangan tersebut adalah pemerintah daerah.

Untuk diketahui, rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw. Usai menggelar rapat kerja, Komisi III langsung on the spot ke kawasan Pasar dan Terminal Mardika, yang menjadi objek permasalahan.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD