Berita

AJI Kecam Ancaman Pembunuhan Jurnalis hingga Pembakaran Kantor Teropong News di Sorong, Papua Barat Daya

×

AJI Kecam Ancaman Pembunuhan Jurnalis hingga Pembakaran Kantor Teropong News di Sorong, Papua Barat Daya

Sebarkan artikel ini
Massa datangi kantor TeropongNews di Sorong hingga lakukan ancaman, Senin (13/3/2023). Foto: tangkapan layar.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kekerasan terhadap pers di Tanah Papua terus terjadi pada awal tahun 2023. Aliansi Jurnalis Independen Jayapura mendapatkan laporan adanya aksi ancaman pembunuhan jurnalis dan pembakaran kantor media Teropong News yang berlokasi di Jalan S. Kamundan Kilometer 12, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (13/3/2023).

Berdasarkan kronologi yang didapatkan pihak Teropong News, aksi pengancaman pembunuhan jurnalis dan pembakaran kantor media tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIT.

Kronologi kejadian ini bermula dengan kedatangan dua truk yang mengangkut massa tiba di Kantor Redaksi Teropong News. Massa pun langsung mengeluarkan ancaman akan membakar kantor Teropong News dan membunuh para karyawan yang saat itu berada di kantor. 

4933
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Massa menuntut Teropong News untuk menghapus segala pemberitaan-pemberitaan terkait kasus illegal logging di Kabupaten Sorong. Apabila tuntutan tersebut tidak dilakukan, mereka akan membunuh jurnalis Teropong News yang ditemui di jalan. 

Usai melakukan aksi pengancaman pembunuhan jurnalis dan pembakaran kantor, sekelompok massa tersebut pun langsung meninggalkan Kantor Redaksi Teropong News.

Pemimpin Redaksi Teropong News Imam Mucholik menyatakan sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia menduga adanya upaya penghasutan kepada massa atau masyarakat yang mendatangi Kantor Teropong News. 

Sebab, pemberitaan terkait illegal logging sama sekali tidak menyerang atau mempublikasikan kegiatan masyarakat.

Imam memaparkan, Teropong News menyoroti Tempat Penampungan Kayu (TPK) yang diduga beroperasi tidak sesuai izin. Pengelola TPK-TPK tersebut membeli kayu dari masyarakat kemudian dijual sebagai bahan baku industri, dan dikirim ke luar Papua. 

Padahal, seperti diketahui bahwa TPK yang memiliki izin usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK), dilarang menjual kayu olahan dari masyarakat ke industri. 

TPK sesuai izinnya hanya diperiksa menjual kayu untuk kebutuhan lokal untuk masyarakat di Sorong dan sekitarnya. 

Imam menduga ada oknum tertentu yang mendalangi aksi pengancaman tersebut. Sebab, sebelumnya ada upaya – upaya negoisasi agar berita terkait illegal logging tersebut untuk dihapus namun tidak dilaksanakan Teropong News hingga terjadi aksi intimidasi. 

Langkah hukum yang diambil adalah Tim Divisi Hukum Teropong News akan membuat laporan polisi di Polresta Sorong Kota dan meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku pengancaman dan aktor yang menjadi provokator dalam aksi ini. 

Tim Divisi Hukum Teropong News juga akan melaporkan peristiwa ini ke Dewan Pers dan organisasi pers lainnya. Aksi ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan menghambat kebebasan pers. 

Menyikapi peristiwa ancaman pembunuhan jurnalis dan pembakaran Kantor Teropong News, Perwakilan Bidang Advokasi AJI Jayapura langsung menghubungi Polresta Sorong Kota. 

Kepala Satuan Reskrim Polresta Sorong Kota, Iptu Arifal Utama menyatakan pihaknya siap menjamin keselamatan seluruh jurnalis dan karyawan media Teropong News. Ia pun meminta pihak Teropong News segera melaporkan hal tersebut ke Polresta Sorong Kota. 

AJI Jayapura mengeluarkan beberapa poin sikap terkait aksi ancaman pembunuhan dan pembakaran kantor yang dialami Redaksi Teropong News.

“AJI Jayapura mengecam keras aksi ancaman pembunuhan dan pembakaran Kantor Teropong News. Aksi dinilai sebagai perbuatan yang mencederai kebebasan pers di Tanah Papua, khususnya Papua Barat Daya,” pernyataan yang dikutip dalam rilis tertulis yang diterima TeropongNews, Senin (13/3/2023).

Selain itu, AJI Meminta Polda Papua Barat dan Polresta Sorong Kota memproses hukum pelaku aksi intimidasi dan provokasi massa untuk melakukan aksi intimidasi hingga tuntas. 

“AJI Jayapura meminta masyarakat di Papua Barat Daya agar memahami tugas pers yang menyampaikan informasi sesuai fakta dan independen. 

AJI Jayapura mendukung Teropong News agar tetap menyuarakan kebenaran sebagai peran pers kepada masyarakat Papua Barat Daya,” jelas pernyataan tersebut.

Karena, hal ini sejalan dengan pepatah latin, Magna et veritas, et praevalebit  yang berarti Tidak ada yang lebih tinggi dari kebenaran, dan kebenaran akan menang.