Berita

Tok! Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

×

Tok! Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Hendra Kurniawan saat jalani Sidang Putusan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Foto:ist.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan terdakwa sekaligus mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta terkait kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Senin (27/2/2023).

Putusan tersebut diambil lantaran majelis hakim menilai Hendra terlibat melakukan obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara ,” ucap ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Bukan tanpa sebab, pasalnya Majelis Hakim menilai Hendra menunjukan sikap spekulatif dalam persidangan. Hendra juga tak menunjukan sikap bersalah usai melakukan tindakan keji dan mencoreng nama baik keanggotaan Polri.

Disisi lain, Hakim juga memberikan keringanan lantaran terdakwa belum pernah dihukum dan Hendra dinilai mempunyai tanggungan keluarga.

Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini sama dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Hendra dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Adapun saat ini, Ferdy Sambo telah divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD