Berita

Mahfud MD Tanggapi Vonis Pidana Bharada E: Bangga Punya Hakim Nasionalis dan Berintegritas

×

Mahfud MD Tanggapi Vonis Pidana Bharada E: Bangga Punya Hakim Nasionalis dan Berintegritas

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto: ig @mohmahfudmd).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi keputusan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) atas kasus pembunuhan berencana N. Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Mahfud mengatakan keputusan yang diambil Majelis Hakim merupakan bentuk integritas dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Ia juga menyebut Majelis Hakim mampu keluar dari tekanan dan bentuk intervensi dari oknum tertentu saat persidangan Bharda E berlangsung.

“Dia menyerap situasi di tengah masyarakat dan membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik,” ucapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Tak lupa dirinya juga memberikan ucapan selamat untuk Majelis Hakim dan Jaksa penuntut umum karena telah bekerja sama dalam membuat keputusan yang terbaik untuk publik dan bagi banyak pihak.

“Oleh sebab itu kita ucapkan selamat, saya tidak ingin berpihak, tapi saya merasa bersyukur dan bahagia punya Hakim Nasionalis dan berintegritas,” pungkasnya.

Sebelumnya di beritakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) atas kasus pembunuhan berencana N. Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Mengadili, menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masing-masing sudah divonis mati dan 20 tahun penjara. Pasutri itu sudah menjalani sidang vonis pembunuhan Brigadir J pada Senin (13/2/2023).

Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis dengan pidana 15 tahun penjara pada Selasa kemarin. Di hari yang sama, Bripka Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD