Berita

Mahfud MD Puji Hakim Terkait Vonis Richard Eliezer, Berharap Bisa Dicontoh

×

Mahfud MD Puji Hakim Terkait Vonis Richard Eliezer, Berharap Bisa Dicontoh

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto : ig @mohmahfudmd).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut saat ini sosok Hakim dan Jaksa yang ada di Indonesia masih jauh dari kata baik. Hal itu disampaikan Mahfud saat mengunjungi Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Kalimat menohok itu di lontarkan Mahfud tak lama setelah mendengar keputusan vonis pidana Bharada E. Ia menilai keputusan yang diambil Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso adalah bukti integritas yang patut di contoh bagi Hakim – Hakim lainnya.

“Ini format modern sehingga banyak memberikan informasi yang bagus pada kita untuk di cerna dengan bagus pula, tidak seperti format jaman belanda yang biasa di pakai oleh hakim-hakim jaman sekarang,” ucapnya, Rabu (15/2/2023).

Mahfud berharap keputusan yang diambil Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso bisa memicu semangat bagi generasi saat ini untuk memberikan transparansi hukum sebaik – baiknya.

Sebelumnya di beritakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) atas kasus pembunuhan berencana N. Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Mengadili, menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masing-masing sudah divonis mati dan 20 tahun penjara. Pasutri itu sudah menjalani sidang vonis pembunuhan Brigadir J pada Senin (13/2/2023).

Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis dengan pidana 15 tahun penjara pada Selasa kemarin. Di hari yang sama, Bripka Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara.