Berita

Kamaruddin Harap Hakim Vonis Ringan Richard Eliezer

×

Kamaruddin Harap Hakim Vonis Ringan Richard Eliezer

Sebarkan artikel ini
Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022. (Foto: tangkapan layar).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum keluarga N. Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis ringan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara. Richard merupakan eksekutor yang menuruti perintah atasannya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, Jumat, (8/7/2022).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga melindungi Bharada E sebagai justice collaborator.

“Kalau untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) kami berdoa dan bermohon kepada majelis hakim berikan keringanan,” kata Kamaruddin kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Menurut Kamaruddin, Bharada E merupakan anak muda yang polos dan tidak terdidik untuk melawan perintah pimpinan.

5486
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Dia anak muda yang polos. Dia berasal dari resimen paramiliter di mana di sana tidak diajarkan untuk melawan pimpinan atau melawan perintah pimpinan. Dia dimasukkan ke paramiliternya polisi. Di sana tidak diminta untuk berpikir,” ucapnya.

Bharada E sebelum direkrut Sambo menjadi aide de camp (ADC) atau ajudan, memang berkarier di Brigade Mobil (Brimob). Menurut Kamaruddin, anggota Brimob berpangkat rendah, tak seperti anggota Polri pada umumnya.

“Di Brimob itu pangkat-pangkat rendah. Berbeda kalau di penegak hukum itu minimal sersan atau brigadir, bripda, briptu, bripka,” kata Kamaruddin.

“Berbeda dengan Ricky Rizal, dia itu penegak hukum walaupun di lalu lintas, dia sudah mengerti tentang hukum,” ujar dia lagi.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masing-masing sudah divonis mati dan 20 tahun penjara. Pasutri itu sudah menjalani sidang vonis pembunuhan Brigadir J pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis dengan pidana 15 tahun penjara. Di hari yang sama Bripka Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara. Sementara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) akan menjalani sidang vonis pembunuhan Brigadir J pada Rabu (15/2/2023) besok.