Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kabar Gembira! Yudha Permana: KLJ 2023 Akan Cair Maret dengan Ketentuan Baru

×

Kabar Gembira! Yudha Permana: KLJ 2023 Akan Cair Maret dengan Ketentuan Baru

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Yudha Permana menerangkan bantuan Kartu Lansia Jakarta 2023 akan cair pada Maret mendatang, di Jakarta Barat, Minggu (19/2/2023). (Foto: Ivan/TN).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Anggaran Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 menjadi Rp 300 ribu yang sebelumnya sebesar Rp 600 kini terjawab. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Yudha Permana meluruskan kebijakan yang diambil pemerintah merupakan solusi yang tepat. Ia menegaskan, kebijakan diambil agar pembagian bantuan bagi lansia merata.

Yudha menerangkan pihaknya hingga kini masih mencari langkah kongkret untuk menaikan anggaran KLJ 2023 secara bertahap dan akan cair pada Maret mendatang. Menurutnya, hal ini dikarenakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta terbatas.

Example 300x600

“Kita sesuaikan ke Rp 300 ribu dulu, kalau Rp 300 ribu berarti yang dapet dua kali lipat yang dapet, dengan anggaran yang ada. Baru kita tambah kekurangannya, kita subsidi lagi supaya hampir ke 100 persen, pencairannya Maret per tiga bulan sekali,” kata Yudha usai menggelar acara edukasi sosial di Meruya Utara, Jakarta Barat, Minggu (19/2/2023).

Lebih rinci, Yudha menerangkan saat ini masih banyak warga yang belum menerima KLJ 2023. Ia berharap penurunan anggaran tersebut bisa menyasar seluruh warga untuk mendapatkan KLJ 2023.

“Akhirnya dengan anggaran yang ada kita putuskan di komisi E, untuk sementara dulu kita sesuaikan supaya tidak yang dapet hampir 100 persen, supaya tidak ada milih siapa yang dapet dan tidak khusus untuk kartu lansia,” pungkasnya.

Adapun pencairan anggaran KLJ 2023 bisa dilakukan pada Maret per tiga bulan sekali. Warga lansia Jakarta dapat mendaftarkan diri masuk dalam DTKS secara online melalui laman, https://dtks.jakarta.go.id. Sementara pemutakhiran data DTKS digelar sebanyak empat kali dalam setahun.

Adapun syarat atau kriteria warga lansia yang ingin mendaftarkan diri dalam DTKS yakni, ber-KTP DKI, tidak memiliki kendaraan bermotor roda empat, memiliki rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar dan dinilai tidak mampu yang dibuktikan oleh lingkungan.

Selain itu, lansia pemegang KLJ juga masih menerima manfaat lainnya dari Pemprov DKI Jakarta seperti, gratis naik Jaklingko dan bus Transjakarta serta dapat membeli paket sembako bersubsidi yang diadakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *