Berita

Ibunda Yosua: Putri Candrawathi Biang Kerok Layak 20 Tahun Penjara

×

Ibunda Yosua: Putri Candrawathi Biang Kerok Layak 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ibunda almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). (foto: tangkapan layar).

TEROPONGNEWS, JAKARTA – Ibunda almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 15-20 tahun pidana penjara.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel menuntut ringan Putri Candrawathi dengan pidana delapan tahun penjara. Menurut Rosti, Putri Candrawathi layak mendapat ganjaran hukuman berat atas kasus penghilangan nyawa Yosua di Kompleks Polri, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2022) lalu.

“Putri Candrawathi memenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana pasal 340 selayaknya mendapatkan hukuman maksimal seberat-beratnya. Kami mengharapkan 15-20 tahun. Itulah unsur dari pembunuhan berencana,” kata Rosti saat ditemui wartawan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Rosti pun mengaku kecewa dan miris atas keputusan JPU yang meminta majelis hakim PN Jaksel hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara delapan tahun terhadap istri Ferdy Sambo itu.

“Kita sebagai keluarga apalagi saya sebagai ibunda dari almarhum Yosua sangat kecewa dan sangat miris hati, membuat luka yang sangat dalam. Karena anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab,” kata Rosti.

Dia berpendapat, Putri Candrawathi merupakan biang kerok atas kasus pembunuhan Yosua yang tewas ditembaki di rumah dinas Sambo.

“Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok dalam pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini yang memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum,” tutur Rosti.

Seandainya Yosua berbuat kesalahan sebagai anggota polisi, maka sepatutnya diproses hukum sesuai prosedur, tetapi yang terjadi justru peristiwa pembunuhan Brigadir J.

“Seharusnya mereka melakukan proses hukum. Namun, mereka membantai anak saya, merempas nyawa anak saya secara keji dan biadab,” kata Rosti Simanjuntak.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo disebut-sebut sebagai mastermind pembunuhan Brigadir J. Dia juga disebut-sebut memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) untuk menembak Yosua, ekses dari peristiwa Magelang, (7/8/2022).

Di dalam persidangan, Bharada E mengakui menembak Yosua atas perintah atasan. Dia juga menyebut bahwa Ferdy Sambo mendaratkan tembakan pemungkas ke arah Brigadir J, hingga ajudannya itu hilang nyawa pada 8 Juli 2022.

Setelah itu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J menjadi seolah-olah kematian Yosua dipicu peristiwa baku tembak antaranggota Polri, lantaran Yosua melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi.Eliezer yang sudah dilindungi oleh LPSK pun dituntut dengan pidana penjara 12 tahun.

Dia dijadwalkan akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (15/2/2023) mendatang.Sementara terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masing-masing dituntut penjara seumur hidup dan delapan tahun penjara, akan menjalani sidang vonis pada Senin hari ini.

Kemudian, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal yang dituntut delapan tahun penjara akan menjalani sidang vonis pembunuhan Brigadir J pada Selasa (14/2/2023) besok.