Berita

Gawat! Pemilu 2024 di Maluku Tanpa Ratusan Ribu Pemilih Pemula, Ini Penyebabnya

×

Gawat! Pemilu 2024 di Maluku Tanpa Ratusan Ribu Pemilih Pemula, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Maluku, Dewi Andaini Pattimahu. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemilu tahun 2024 di Maluku sepertinya tidak akan diikuti oleh 219.735 pemilih pemula. Mereka terancam tidak bisa menggunakan hal pilihnya, lantaran belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Padahal, mereka sudah berusia 17 tahun.

1550
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Sebagian besar pemilih pemula itu, sudah berusia 17 tahun pada tingkatan SMA/SMK sederajat. Padahal, total warga Maluku, yang wajib melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024 sebanyak 1.315.532 pemilih,” beber Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Maluku, Dewi Andaini Pattimahu kepada wartawan, di Ambon, Kamis (19/1/2023).

Hal yang sama juga telah disampaikan Pattimahu, saat rapat bersama dengan Komisi I DPRD Provinsi Maluku, KPU, Bawaslu, dan OPD terkait, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Rabu (18/1/2023).

Dia mengaku, berdasarkan data yang dikantongi pihaknya, warga yang baru melakukan perekaman e-KTP sebanyak 1.095.797 jiwa, sedangkan yang belum sebanyak 219.735 jiwa belum memiliki e-KTP, dan mereka adalah pemilih pemula.

Menurut Pattimahu, salah satu kendala utama yang dihadapi pihaknya adalah, soal letak geografis Maluku yang terdiri dari pulau-pulau, sehingga menyebabkan petugas perekaman e-KTP kesulitan, untuk menjangkau daerah-daerah tersebut.

”Ambil misal, ada sejumlah wilayah di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang tidak memiliki kendaraan umum, sehingga harus menyewa angkutan dengan biaya yang terbilang tinggi, agar bisa sampai di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut Pattimahu mengatakan, bukan saja soal letak geografis, namun Disdukcapil Maluku juga terkendala dengan anggaran yang minim, bukan saja di tingkat provinsi, tetapi juga kabupaten/kota.

Pasalnya, lanjut dia, perekaman e-KTP juga membutuhkan anggaran. Bahkan, anggaran yang minim dikeluhkan juga oleh Disdukcapil di kabupaten/kota. Sementara, tahun politik semakin dekat, sehingga proses perekaman e-KTP bagi mereka yang masuk dalam kategori pemilih pemula harus segera dilakukan.

”Agar pesta demokrasi lima tahunan itu bisa berjalan dengan baik dan lancar, maka kami meminta DPRD Provinsi Maluku dalam hal ini Komisi I, untuk saat memperjuangkan anggaran yang cukup bagi Disdukcapil, agar masalah ini bisa teratasi,” harap Pattimahu.