Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

KY Ungkap Alasan Belum Proses Laporan Terdakwa Kuat Ma’ruf

×

KY Ungkap Alasan Belum Proses Laporan Terdakwa Kuat Ma’ruf

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata,di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022). Foto: Popy/TN.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyebutkan alasan saat ini belum memproses laporan yang dibuat oleh terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma’ruf (pada kasus Ferdy Sambo).

“Sudah sampai tahap verifikasi. Kenapa kok enggak cepat,? Kita ada 2.600 sekian laporan dan itu harus kita proses. Bukan KY enggak bekerja tapi memang resources kami terbatas ketika laporan ini mengalami kenaikan,” kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata,di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).

Example 300x600

Ia menjelaskan faktor SDM menjadi salah satu kendala dari kelanjutan laporan tersebut.”Kenapa lama? Jujur karena, SDM kami ini kurang, dan banyak SDM kami yang pindah ke lembaga lain. Kita coba usahakan, kita minta tambahan, saya mohon maaf sekali ini urusan dapur, tapi ini penyebabnya, karyawan KY, tunjangannya enggak pernah naik, dan ini agar segera bisa selesai,” tegas dia.

Selain itu, ia juga mengungkapkan alasan lainnya. Menurutnya, KY masih perlu menunggu hasil persidangan agar tak mendahului peraturan, dan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Dan ada keterbatasan prosedur, bahwa saat proses persidangan, kita belum bisa memeriksa, Kita belum bisa memeriksa hakimnya, nanti bisa dianggap mengitervensi,” tuturnya.

Meski begitu, pihak menyatakan akan memberikan hasil jika laporan yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana Kuat Ma’ruf terhadap hakim Pengadilan negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso telah didalami.

Sebelumnya, diberitakan bahwa kuasa hukum Kuat Ma’ruf melaporkan hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran etik. Pelapor merasa hakim cenderung tendensius terhadap para saksi dalam sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Terkait dengan pelanggaran kode etik saat memimpin sidang. Banyak pernyataan ketua majelis yang sangat tendensius saat pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan.

Tim pengacara menilai dari sikap majelis hakim telah melanggar KUHAP jo Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 jo Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009. Adapun pelaporan tersebut dilakukan tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf pada Rabu (7/12/2022).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *